KPAI : Komisi III Akan Tindaklanjuti Kasus Keterlibatan Raja Solo dalam Kejahatan Seksual

“Dari data kasus yang kami temukan, sebesar 40% disebabkan dari faktor ekonomi,” ujar Komisioner KPAI Erlinda diskusi panel tentang Hukum Kebiti Bagi Paedofil yang digelar Media Center Fraksi NasDem DPR Kamis (22/10) lalu di Jakarta.

Meski begitu, ekonomi bukanlah satu-satunya alasan seorang melakukan hal tersebut. Pelaku kejahatan seksual juga bisa datang dari kelompok berada. Pelaku kekerasan sebetulnya tidak hanya datang dari kelompok masyarakat yang berkekurangan materi saja, tetapi juga bisa dilakukan oleh siapapun termasuk mereka yang memiliki kelebihan materi.

“Mohon maaf, pelaku dari pada human trafficking itu juka merupakan orang kuat dan berseragam. Dalam kasus kekerasan seksual ini diduga salah satunya pelaku kejahatan seksual tersebut adalah Raja Solo (Paku Buwono (PB) XIII, red). Oleh karena itu kami (KPAI) berharap kasus yang melibatkan raja tersebut haruslah dituntaskan, apakah benar dia melakukan atau tidak,” ungkapnya.

Merespon hal tersebut, anggota Komisi III DPR Akbar Faizal yang juga menjadi narasumber dalam diskusi, langsung meresponnya.

“Apakah ini sudah ditangani oleh KPAI? Saya membutuhkan datanya, jadi minta tolong minta dokumennya mbak. Nanti saya akan pelajari terlebih dahulu dan (coba) tindaklanjuti kasus ini di komisi,” ucap Akbar seperti dalam rilis yang diterima MEDIA CELEBES, Selasa, 27/10.

Kasus ini sendiri terjadi lebih dari setahun yang lalu, dan yang bersangkutan sudah diadukan ke polisi per 2 Desember 2014. Namun hingga saat ini kasus tersebut mandek karena Paku Buwono XIII selalu beralasan sakit saat akan diperiksa.

Exit mobile version