KPAI : Komisi III Longok Tempat Pelecehan Seksual di JIS

Anggota Komisi III melongok tempat kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS), Selasa (1/7/2014). Ini adalah pendalaman hasil rapat dengar pendapat umum antara Komisi III dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait masalah Kejahatan seksual di JIS.

Komisi III tak sendiri. Mereka mengajak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), KPAI, Dirjen Imigrasi, dan Polda Metro Jaya. Pantauan Metrotvnews.com, rombong kali pertama melongok toilet sekolah, lalu ruang kelas TK.

Martin Hutabarat, anggota Komisi III, mengaku, sangat prihatin dengan kejahatan seksual yang terjadi di JIS. “Sangat melukai hati kita. Tak pantas anak umur 5 sampai 6 tahun diperlakukan seperti itu, apalagi menyangkut sekolah internasional,” kata Martin.

Martin juga mengecam, tindakan pengacara JIS yang mengancam orang tua korban agar tidak melaporkan kasus yang menimpa anak mereka ke polisi. “Kita mengatakan perang dengan pengacara seperti ini. Pengacara busuk. Pengacara yang mengancam orang tua korban, tidak boleh ada pengacara semacam ini di Indonesia,” ungkap Martin

Exit mobile version