KPAI: Konsumsi Minuman Manis Ancam Kesehatan Anak, Cukai MBDK Mendesak Diterapkan

Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI

Jakarta,  – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) telah menjadi ancaman serius bagi kesehatan anak Indonesia. KPAI mendesak pemerintah segera menetapkan kebijakan cukai MBDK sebagai langkah strategis untuk melindungi hak anak atas pangan sehat dan menjamin kualitas generasi mendatang.

Desakan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Perlindungan Hak atas Pangan Sehat Anak Menuju Generasi Emas”, yang digelar di Kantor KPAI, Jakarta, pada 23 April 2026 dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain FAKTA Indonesia, CISDI, Wahana Visi Indonesia, Save the Children, serta para ahli kesehatan dan kebijakan publik.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa persoalan konsumsi gula berlebih pada anak telah memasuki tahap krisis dan membutuhkan intervensi kebijakan segera.

“Jika konsumsi minuman berpemanis ini tidak dikendalikan, maka ancaman terhadap Generasi Emas 2045 menjadi nyata. Negara wajib hadir melalui kebijakan yang berpihak pada kesehatan anak, termasuk melalui penerapan cukai MBDK,” tegasnya.

KPAI mencatat, sepanjang tahun 2025 terdapat 2.031 pengaduan pelanggaran hak anak, dengan mayoritas terjadi di lingkungan keluarga. Kondisi ini menunjukkan bahwa keluarga masih menghadapi tantangan dalam memastikan pola konsumsi anak yang sehat, di tengah mudahnya akses terhadap minuman manis dengan harga murah.

Data yang dipaparkan dalam FGD memperkuat urgensi kebijakan ini. Sekitar 50 persen anak usia 3-14 tahun mengonsumsi minuman manis lebih dari satu kali per hari. Satu kemasan minuman manis bahkan dapat mengandung 25–30 gram gula, melebihi batas aman konsumsi harian anak.

Dari sisi kesehatan, konsumsi gula berlebih berdampak pada meningkatnya risiko obesitas, diabetes, hipertensi, anemia, karies gigi, hingga gangguan kognitif. Bahkan, prevalensi obesitas dan penyakit tidak menular pada anak terus menunjukkan tren peningkatan.

Selain berdampak pada kesehatan, masifnya konsumsi MBDK juga berkontribusi terhadap beban ekonomi negara melalui peningkatan pembiayaan penyakit tidak menular serta memperburuk masalah lingkungan akibat limbah plastik.

KPAI menegaskan bahwa penerapan cukai MBDK bukan semata kebijakan fiskal, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi hak anak atas kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang 1945 dan Undang-Undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Rekomendasi KPAI

Berdasarkan hasil FGD, KPAI menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis:

  1. Segera menerapkan cukai MBDK sebagai instrumen pengendalian konsumsi gula pada anak.
  2. Menyusun policy brief berbasis data untuk disampaikan kepada Presiden RI sebagai dasar pengambilan kebijakan.
  3. Membentuk Kelompok Kerja (Pokja) MBDK untuk mengawal advokasi kebijakan secara berkelanjutan.
  4. Mendorong pembatasan iklan minuman manis, khususnya di ruang publik yang dekat dengan anak.
  5. Memperkuat edukasi publik dan sekolah terkait pola konsumsi sehat dan bahaya gula berlebih.

Jasra Putra menambahkan, tanpa intervensi kebijakan yang tegas, beban penyakit tidak menular pada anak diproyeksikan akan meningkat signifikan pada 2045.

“Negara tidak boleh kalah oleh industri. Perlindungan kesehatan anak adalah investasi masa depan bangsa yang tidak bisa ditunda,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, KPAI bersama mitra akan memperkuat advokasi lintas sektor, mendorong regulasi yang lebih tegas, serta meningkatkan edukasi literasi masyarakat guna melindungi anak dari paparan konsumsi gula berlebih. (Ed:Kn)

Exit mobile version