Jakarta, 21 Juni 2021 – KPAI memperingati HUT ke-17 di lapangan parkir gedung KPAI. Hadir dalam acara tersebut adalah anggota KPAI, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, Mantan Ketua KPAI, Asrorun Niam, Tenaga Ahli KSP, Erlinda.
Dalam sambutannya, Ketua KPAI, Dr. Susanto, MA menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut dari komitmen pemerintah meratifikasi Konvensi Hak-Hak Anak PBB (CRC) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1989, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada tanggal 22 September 2002 ditandatangani oleh Presiden RI Megawati Soekarnoputri. Pada Pasal 74 Undang-undang tersebut, menyebutkan dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen. Kemudian diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2003 tanggal 14 Oktober 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan pada tanggal 21 Juni 2004 Anggota KPAI Periode 1 (2004-2007) di lantik Presiden melalui Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Juga dihadiri oleh Menteri Sosial Republik Indonesia, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri Nomor 95/M Tahun 2004.
Tanggal 21 Juni 2004 ditetapkan sebagai Hari Lahirnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 17 Tahun kehadiran KPAI, sebagai bentuk komitmen negara dalam pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak sesuai amanat Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tema HUT KPAI ke-17 adalah ”KPAI Kuat, Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Efektif, Indonesia Maju”.
Dalam rangkaian acara HUT KPAI ke-17 ini, para pegawai KPAI memeriahkan HUT ini dengan memainkan permainan tradisional yaitu diantaranya adalah congklak, tali merdeka, engklek tapak gunung, engrang batok kelapa dan bola bekel. Kenapa memainkan permainan tradisional ?
Fenomena perubahan aktivitas bermain anak saat ini berbeda dengan 20 atau 30 tahun yang lalu. Kini, anak lebih sering bermain permainan modern yang identik dengan penggunaan teknologi seperti video games dan games online di ponsel pintar. Akibatnya, permainan anak tradisional mulai terlupakan dan menjadi asing di kalangan anak-anak “zaman now”. Selain itu, tingkat kecanduan terhadap permainan modern juga tinggi sehingga berpengaruh pada kebiasaan dan perilaku anak.
Untuk itu harapannya adalah mengajak anak-anak bermain permainan tradisional ini agar dapat melestarikan budaya yang ada agar anak-anak tidak terpapar gawai secara terus menerus selama pandemic ini.
Menurut Ketua KPAI, Susanto tantangan perlindungan anak di dunia siber saat pandemi Covid-19 semakin tinggi. Data menunjukkan 79% anak tidak memiliki aturan penggunaan gawai, 34,8% anak bermain 2-5 jam perhari dan 25,4% anak bermain lebih dari 5 jam perhari di luar belajar. Anak dan orang tua perlu mendapatkan literasi digital yang meliputi pemahaman dan penyadaran tentang pornografi, konten negatif, dan kejahatan siber agar anak tidak menjadi korban kejahatan di dunia maya.
Untuk itu, Dalam memperingati HUT KPAI ke-17 Tahun, KPAI mengajak seluruh lapisan masyakarat untuk menguatkan pengetahuan guna menghindari kejahatan digital, karena saat ini kerentanan anak terpapar kejahatan berbasis digital sangat tinggi. Maka, peran semua pihak baik media, orangtua, keluarga dan masyarakat sangat diperlukan untuk memberikan literasi agar anak memiliki kemampuan memfilter dan melindungi diri dari potensi kejahatan siber.
SELAMAT HUT KPAI KE-17, SEMOGA KPAI SEMAKIN KUAT, PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK EFEKTIF, INDONESIA