KPAI Kutuk Bapak Pencabul Anak Ratusan Kali di Mampang

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk perbuatan Purwanto (32), yang tegak mencabuli anak tiri dan anak kandungnya hingga ratusan kali. Pelaku menggauli anak tirinya dari kelas 4 SD hingga sekarang yang sudah berusia 14 tahun.

“KPAI sangat mengutuk tindakan yang tidak manusiawi dengan mencabuli anaknya sendiri, apalagi sampai ratusan kali,” kata Ketua Divisi Sosialisasi KPAI, Erlinda, Rabu (2/3/2016).

Erlinda mengatakan, seyogianya sebagai orangtua, pelaku bertanggung jawab atas keselamatan anak dan keluarganya bukan malah menodainya.

“Orangtua yang mempunyai kewajiban untuk melindungi anaknya malah menjadi predator yang kejam,” keluhnya.
Sekadar diketahui, seorang ayah bernama Purwanto (32), tega mencabuli anak tiri dan anak kandungnya hingga ratusan kali. Akibat perbuatan itu, pelaku akhirnya diamankan polisi.

Exit mobile version