KPAI Kutuk Keras Modus Akun Nikahsirri

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras modus trend nikah siri dan kontrak yang berpotensi menjadi pintu masuk trafiking, yang akhir-akhir ini menjadi persoalan. Bahkan trendnya, muncul bentuk human trafficking gaya lama, yang dimodifikasi melalui media sosial (medsos).

Kata Ketua KPAI Susanto, ini akan berdampak serius bagi tumbuh kembang anak  sekaligus menghancurkan masa depan anak. Hal ini disampaikan Susanto, setelah publik dihebohkan dengan beredarnya informasi di media sosial tentang keberadaan akun www.nikahsirri.com. Informasi yg beredar di media akun tersebut diduga milik Bapak AW.

“KPAI sedang mendalami keberadaan akun dimaksud. Info yg beredar, akun membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin siri dan kontrak dg  syarat utama usia 14 tahun ke atas. Usia 14 tahun tentu masih usia anak yg wajib mendapatkan proteksi maksimal,” kata Susanto dalam siaran persnya, Minggu (24/9/2017).

Kata Susanto, Nikah Srri merupkan bentuk pernikahan secara syar’i, tetapi  bertentangan dengan Undang-undang Perkawinan. Belakangan ini, tampaknya nikah siri dalam sejumlah kasus  bukan bermotif syar’i, namun justru karena sejumlah faktor, diantaranya; faktor ekonomi, kepuasan seksual, wisata bahkan fatalnya, juga ditemukan kasus prostitusi atas nama nikah sirri. “Ini merupakan bentuk deligitimasi agama,” tegas Susanto.

Untuk diketahui, Aris Wahyudi telah meluncurkan program Nikahsirri dan Lelang Perawan. Program ini dimaksudkan untuk membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan dengan melelang perawan kepada kaum berduit atau nikah siri bagi Janda.

Jadi bila ada Perawan atau Janda tapi miskin yang memerlukan penghasilan hingga ratusan juta rupiah bisa mengikuti program tersebut. Dalam kontraknya nanti bisa diatur waktunya apa hanya 1, 2, 3 hari atau mingguan atau juga bisa bulanan sesuai kemampuan financial calon mempelai.

Tempat pelampiasan nafsu juga boleh pilih bisa di Hotel, Kost, Mall, Rumah dan sebagainya. Nikah siri alias kawin kontrak dan lelang perawan ini juga akan disosialisasikan bahwa sangat bermanfaat bagi mahasiswi untuk memperlancar biaya kuliah, kata Aris.

Aris juga mengatakan, Partai Ponsel akan menjaga kerahasian bagi gadis yang telah menjual keperawanannya atau Janda yang nikah kontrak tidak terpublikasi ke publik, dan program ini adalah halal menurut islam asal mematuhi aturan kami.

Adapun syarat mengikuti program nikahsirri dan lelang perawan adalah; orang islam, sudah bahgliq (14 tahun keatas). Program ini juga berlaku bagi duda atau bujangan untuk melayani tante-tante girang

Exit mobile version