KPAI : Lagi-lagi Kekerasan Terhadap Anak

indak kekerasan terhadap anak kembali terjadi, kali ini dalam kategori penyekapan dan penganiayaan. Dalam kasus kali ini ada lima orang anak di Cibubur diduga menjadi korban penelantaran, empat diantaranya disekap dalam rumah oleh orang tuanya sendiri, dan satu anak bahkan tidak diberi izin untuk masuk ke dalam rumah. Kondisi lima anak tersebut sangat memprihatinkan, karena ditemukan beberapa luka bekas pukulan pada tubuhnya, disinyalir ibu korban mempunyai gangguan psikis. Kasus ini akhirnya berhasil dibongkar oleh kepolisian dan KPAI setelah mendapat pengaduan masyarakat.

Hal ini apabila dilihat dari perspektif masalah sosial anak, maka kasus tersebut sangat melanggar hak-hak dasar anak. Sebab seorang anak yang seharusnya mendapatkan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara memadai justru mengalami situasi yang berbalik. Bahkan dalam kasus tersebut, anak-anak yang menjadi korban penelantaran tidak hanya terisolasi dengan dunia diluar rumahnya, baik dalam dunia pendidikan maupun dengan teman sebayanya, namun juga teralienasi dengan dirinya sendiri yaitu fisik, mental, dan psikologisnya.

Orang tua yang seharusnya menjadi media primer dalam sosialisasi bagi anak di dalam keluarga adalah figur sentral untuk membentuk kepribadian anak dimasa mendatang, namun sepertinya hal tersebut tidak dalam kasus penelantaran dan penganiayaan ini. Kedua orang tua korban justru menjalankan peran yang sangat tidak diharapkan dalam proses sosialisasi, karena terbukti kekerasan, penyekapan dan penelantaran telah dilakukan terhadap anak-anaknya.

KPAI dan LPA sebagai lembaga sosial yang mengurusi masalah-masalah anak, dalam kasus ini sebenarnya mempunyai peran ganda sebab harus merehabilitasi dampak dari masalah yang dihadapi anak-anak tersebut, terutama traumatik yang jelas sangat dirasakan akibat dari penelantaran dan kekerasan fisik yang telah dialami si korban. Di sisi lain lembaga-lembaga tersebut juga harus mampu meminimalisir terjadinya kasus serupa, terutama lebih mewaspadai kondisi sosial dari berbagai keluarga di masyarakat yang berpotensi menimbulkan kekerasan terhadap anak. Entah melalui sosialisasi dan kampanye kepada masyarakat terkait pentingnya status dan keberadaan anak, atau dengan cara-cara lain yang memungkinkan tindakan pencegahan kekerasan dan penelantaran anak.

Dengan adanya undang-undang perlindungan anak, seharusnya kasus-kasus seperti penelantaran dan penganiayaan tersebut tidak patut terjadi. KOMNAS PA, pemerintah, dan kepolisian harus benar-benar mengimplementasikan kebijakan tersebut, tidak hanya sekedar merumuskan wacana tentang penyelesaian masalah anak, sebisa mungkin pihak-pihak tersebut memberikan efek jera bagi adanya kasus-kasus kekerasan terhadap anak agar permasalahn tersebut tidak lagi terjadi.

Memang harus diakui bahwa meskipun terdapat berbagai kebijakan yang mengacu pada perlindungan hak-hak anak, namun pada kenyataannya intensitas terjadinya permasalahan sosial anak terutama kekerasan dan penelantaran masih terbilang tinggi. Banyak faktor tentunya yang melatarbelakangi terjadinya tindak kekerasan terhadap anak, oleh sebab itu permasalahan yang kompleks tersebut juga harus diselesaikan dengan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan. Baik dari pihak pemerintah, lembaga sosial, kaum intelektual, dan juga menanamkan kesadaran pada orang tua di dalam keluarga terkait kerawanan yang mungkin dihadapi oleh seorang anak.

Kehidupan dalam suatu keluarga adalah suatu sistem sosial dimana setiap orang tua yaitu ibu dan ayah harus saling menyadari tanggung jawab masing-masing agar membentuk suatu keluarga yang sejahtera. Maka tidak cukup hanya memiliki anak, namun kedua orang tua juga harus mampu bertanggung jawab mendidik, membesarkan serta melindungi anak dari segala bentuk kerawanan yang mungkin terjadi. Karena di usia yang masih dini, seorang anak memiliki banyak potensi rawan yang harus dijaga oleh orang tuanya, misalnya dengan kondisi psikologis serta kepribadian yang belum matang, anak akan cenderung mudah mengalami gangguan baik mental maupun fisiknya. Oleh sebab itu keluarga sebagai tempat pertama anak menempatkan diri di dunia sosial harus benar-benar efektif dalam menjaga keberadaan anak tersebut, baik secara afeksi maupun sosialisasi yang akan mempersiapkan anak terjun di dalam kehidupan masyarakat. Kekerasan terhadap anak dengan begitu akan berbahaya bagi kelanjutan perkembangan anak tersebut ketika menginjak usia dewasa, karena pasti tersimpan memori yang menyedihkan didalam sistem psikis anak tersebut yang akan berpengaruh terhadap kepribadiannya. Anak korban tindak kekerasan dan penelantaran harus segera ditindak lanjuti dengan berbagai metode penyembuhan dan rehabilitasi yang maksimal.

Seperti kasus penelantaran, penyekapan, dan kekerasan fisik yang dialami kelima anak di Cibubur tersebut, maka segala bentuk penyanggahan terhadap kasus tersebut tidaklah bisa dibenarkan dalam perspektif kemanusiaan apalagi kasus tersebut berbenturan dengan masalah yang sangat serius yaitu tindak kekerasan terhadap anak. Meskipun di pihak orang tua disinyalir ada gangguan psikologis dan diindikasikan pengguna narkotika, tetap saja kedua faktor eksternal tersebut tidak bisa digunakan untuk membenarkan masalah penelantaran dan kekerasan terhadap anak. Anak sebagai bibit generasi mendatang haruslah mendapatkan perlakuan istimewa dalam segala aspeknya, sebab apa yang di dapatkan anak di masa kecil adalah bekal untuk dia menghadapi kehidupan di masa mendatang

Exit mobile version