KPAI : Lagu Anak-anak Indonesia Terancam Punah

????????????????????????????????????

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan, lagu-lagu untuk anak-anak Indonesia saat ini terancam punah. Ia menyayangkan kondisi tersebut di tengah perkembangan pesat musik dengan segala aliran dan inovasinya pada era digital.

“Lagu anak anak di Indonesia justru semakin hilang dari waktu ke waktu, bahkan terancam punah. Ini berbanding terbalik dengan musik-musik lain yang sedang berkembang pesat,” kata Susanto dalam siaran pers yang diterima //Republika.co.id//, Ahad (11/3).

Susanto menyebut kondisi miris ini berdampak kepada anak-anak secara langsung. Menurut dia, sering kali anak justru menjadi penikmat lagu-lagu dewasa dan remaja.

Padahal, kata Susanto, beragam lagu-lagu dewasa dan remaja banyak menampilkan muatan yang tidak senafas dengan dunia anak. “Patah hati, perselingkuhan, jatuh cinta, kekerasan dalam bercinta tak sedikit dinyanyikan oleh anak,” ujar Susanto.

Anak-anak, menurut Susanto, saat ini sering menyanyikan lagu-lagu itu dengan beragam cara anak untuk menjiwai lirik lagu yang diminati. Selain itu, kondisi semakin diperparah dengan adanya penyanyi dan pencipta lagu anak yang cenderung kalah saing dengan band-band, penyanyi dan musisi ternama.

KPAI mengimbau kepada para pegiat musik mendedikasikan diri melakukan inovasi menyuguhkan lagu-lagu terbaik untuk anak Indonesia.

“Ciptakan lagu-lagu berkarakter, munculkan figur anak terpilih dalam dunia musik, agar anak Indonesia memiliki inspirasi positif,” kata Susanto.

Pemerintah dan dunia usaha, menurut dia, perlu mengoptimalkan fasilitas anak-anak Indonesia yang memiliki bakat khusus di dunia musik. Optimalisasi tersebut perlu dilakukan agar dedikasi dan kreatifitas anak meningkat.

 

Menurut Santoso Menteri Hanif memiliki komitmen kuat untuk memaksimalkan tugas dan fungsi KPAI. Namun, ada tantangan tersendiri yang bakal dihadapi dalam memastikan perlindungan terhadap anak-anak Indonesia.

“Namun tantangannya adalah pelaksanaan pengawasan di tingkat Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten atau Kota,” ujar dia.

Exit mobile version