KPAI Lakukan Berbagai Cara untuk Ungkap Video Seks Anak Untuk mengusut kasus tersebut, KPAI juga bekerjasama dengan sejumlah komunitas dan LSM

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Maria Advianti mendesak Mabes Polri mengusut video seks anak-anak yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir. Pasalnya, peredaran video tersebut membuat masyarakat semakin resah.

“Menyebarluaskan link video anak-anak yang melakukan hubungan seks adalah kejahatan. Pelakunya bisa dipidana karena dia bisa menjadi salah satu pelaku kejahatan seksual anak. Hal ini sesuai dengan UU Pornografi,” kata Maria di gedung KPAI yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/5/2015). UU yang dimaksud adalah UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

KPAI sendiri, kata Maria, sekarang sedang mengumpulkan alat bukti untuk menelusuri siapa orang yang pertamakali mengunggah video porno anak tersebut ke internet. KPAI telah meminta bantuan cyber crime Mabes Polri untuk melacaknya.

Selain itu, untuk mengusut kasus tersebut, KPAI juga bekerjasama dengan sejumlah komunitas dan LSM yang bergerak di bidang perlindungan anak.

“Selain melacak, kita juga bekerjasama dengan ID-COP untuk menyerukan gerakan stop penyebaran link pornografi,” katanya.

KPAI juga bekerjasama dengan Kementerian Sosial untuk menangani kasus tersebut karena berdasarkan UU Perlindungan Anak, anak sebagai korban pornografi akan mendapatkan perlindungan khusus, sementara pelakunya yang orang dewasa akan dijerat dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“Kita akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk mengawal kasus ini. Kita berharap keseriusan semua pihak, khususnya polisi, agar anak-anak Indonesia terlindung dari kejahatan pornografi,” kata Maria.

Exit mobile version