KPAI LAKUKAN KOORDINASI DENGAN DISDIKBUD NTT TENTANG KEBIJAKAN KEGIATAN SEKOLAH JAM 5 PAGI

KPAI LAKUKAN KOORDINASI DENGAN DISDIKBUD NTT TENTANG KEBIJAKAN KEGIATAN SEKOLAH JAM 5 PAGI

Jakarta, – Kebijakan masuk sekolah pukul 05.00 Wita bagi siswa SMA dan SMK di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi sorotan publik yang menuai kontroversi. Terkait hal tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT untuk mengetahui kebenaran kebijakan tersebut.

“Kebijakan tersebut benar dan telah diimplementasikan mulai 1 Maret 2023, tentunya akan dilakukan evaluasi satu bulan kedepan dan hasilnya akan disampaikan kepada KPAI serta pihak terkait,” ujar Kepala Disdikbud NTT Linus Lusi melalui sambungan telepon pada, Rabu (01/03/2023).

Selanjutnya, KPAI akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pendidikan di NTT dan akan meminta klarifikasi, keterangan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT serta pihak terkait lainnya agar dapat menjelaskan dasar hingga hasil kajian mengenai adanya kebijakan tersebut.

Kebijakan tersebut harus mempertimbangkan prinsip hak anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak dan hak berpartisipasi. Sebab masih banyak variabel lain untuk mengoptimalkan kualitas peserta didik yang dapat diimplementasikan di lingkungan pendidikan, tutur Aris Adi Leksono Anggota KPAI.

“Perlu dikaji ulang, karena kebijakan tersebut perlu memperhatikan jaminan kesehatan, keamanan, maupun sarana pra sarana untuk memenuhi hak anak seperti sarana ibadah, transportasi, kantin sehat dan lainnya,” lanjutnya.

KPAI berharap, kebijakan di lingkungan pendidikan tidak bersebrangan dengan kepentingan terbaik bagi anak. Sehingga dalam mengeluarkan kebijakan harus berdasarkan kajian yang komprehensif dan dilakukan uji publik maupun sosialisasi yang masih kepada seluruh lapisan masyarakat, tutup Aris. (Ed: Kn/Rv)

ANGGOTA KPAI – SUB KOMISI PENGAWASAN DAN EVALUASI
ARIS ADI LEKSONO
HP-081388705094

Exit mobile version