KPAI Lakukan Pendalaman Kasus Filisida di Kediri, Soroti Tingginya Kasus di Jawa Timur 

Foto: Humas KPAI, 2026

Kediri, Jawa Timur, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pendalaman kasus filisida di Kota Kediri, Jawa Timur, menyusul meningkatnya tren kekerasan terhadap anak yang berujung kematian di Indonesia. Jawa Timur disebut menjadi salah satu provinsi dengan angka kasus filisida tertinggi sehingga memerlukan langkah pencegahan dan penanganan yang lebih kuat. 

Pengawasan langsung dilakukan KPAI di Kota Kediri, Jawa Timur, pada Rabu (21/05/2026) dengan melakukan koordinasi dan pendalaman bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta layanan perlindungan perempuan dan anak guna memastikan penanganan kasus berjalan optimal dan hak-hak anak tetap terpenuhi. 

Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menyampaikan bahwa KPAI turun langsung untuk mendalami dugaan filisida dengan pelaku yang merupakan keluarga dekat korban. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian memerlukan perhatian khusus serta langkah pencegahan yang lebih sistematis 

“Kasus seperti ini menjadi perhatian serius KPAI sejak 2024 karena tren filisida di Indonesia terus meningkat. Kami ingin memastikan penanganan berjalan optimal sekaligus mendalami faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan terhadap anak,” ujar Diyah. 

KPAI menilai Jawa Timur menjadi salah satu provinsi dengan angka kasus filisida tertinggi di Indonesia. Karena itu, pengawasan dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai faktor risiko, mulai dari persoalan ekonomi, minimnya dukungan sosial, hingga pola kekerasan berulang dalam keluarga yang kerap menjadi tanda awal sebelum terjadinya filisida.

“Dari sejumlah kasus yang kami pantau, pola kekerasan yang terjadi berulang dalam keluarga sering kali menjadi indikator awal yang perlu segera diintervensi agar tidak berujung pada kematian anak,” jelasnya. 

Dalam rangkaian pengawasan tersebut, KPAI melakukan audiensi bersama Dinas DP3AP2KB Kota Kediri UPTD PPA Kota Kediri, Pemerintah Kelurahan Ngronggo, serta jajaran terkait untuk memastikan langkah penanganan dan perlindungan terhadap anak berjalan secara terpadu. 

Lurah Ngronggo, Achmad Koharudin, menyampaikan bahwa pihak kelurahan bersama instansi terkait telah berupaya memenuhi hak administrasi korban, termasuk penerbitan akta kematian melalui koordinasi lintas sektor.

“Kami berharap melalui pertemuan ini dapat dirumuskan langkah-langkah terbaik untuk penguatan perlindungan anak ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Perwakilan DP3AP2KB Kota Kediri, Zaki Zamani menjelaskan bahwa kasus tersebut menunjukkan masih adanya tantangan dalam mendeteksi anak-anak yang berada dalam kondisi rentan. Korban diketahui belum memiliki identitas administrasi yang lengkap sehingga tidak terdata dalam sejumlah program pemerintah. Kondisi ini menyebabkan hak-hak anak belum terpenuhi secara optimal,” katanya. DP3AP2KB Kota Kediri bersama UPTD PPA dan psikolog saat ini juga terus melakukan pendampingan terhadap saudara korban guna memastikan proses pemulihan kondisi psikologis anak berjalan dengan baik.

Dalam audiensi bersama Kepolisian Resort Kediri Kota, Kasat Reskrim AKP Achmad Elyasarif Martadinata menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan nenek dan sepupu korban sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan para saksi, ditemukan adanya pola kekerasan dan penelantaran yang sebelumnya dialami anak-anak,” jelasnya.

KPAI mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani perkara tersebut dan mendorong proses hukum berjalan cepat, menyeluruh, serta tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak-anak yang menjadi korban maupun saksi.

“Kami berharap kasus ini menjadi yang terakhir di Kediri dan tidak kembali terulang di Jawa Timur maupun daerah lain,” tutup Diyah Puspitarini. (Ed:Kn)

Exit mobile version