Medan, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan terhadap Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Langkat dan Kota Binjai, Sumatera Utara, pada 17–19 Juni 2026. Pengawasan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung kondisi anak-anak yang berada di luar sistem pendidikan, mengidentifikasi faktor penyebabnya, serta mendorong penguatan penanganan ATS secara lebih terintegrasi.
Kegiatan pengawasan dilakukan melalui kunjungan lapangan ke kelurahan dan satuan pendidikan, serta rapat koordinasi bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait. Langkah ini menjadi bagian dari pengawalan implementasi Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah.
Berdasarkan data nasional, jumlah Anak Tidak Sekolah dan Anak Putus Sekolah di Indonesia mencapai 3.966.858 anak. Sementara itu, di Provinsi Sumatera Utara tercatat 236.512 anak tidak atau putus sekolah, menjadikan provinsi ini sebagai wilayah dengan jumlah ATS terbanyak keempat di Indonesia setelah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa tingginya angka ATS menunjukkan masih adanya anak-anak yang belum memperoleh hak pendidikan secara optimal.
“Pendidikan merupakan hak dasar setiap anak. Karena itu, negara, pemerintah daerah, keluarga, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak pendidikannya,” ujar Aris.
Hasil pengawasan KPAI di Kabupaten Langkat dan Kota Binjai menunjukkan masih adanya anak-anak yang berada di luar sistem pendidikan formal maupun nonformal. KPAI menemukan bahwa persoalan ATS tidak hanya dipengaruhi faktor ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan kondisi disabilitas, hambatan psikologis, persoalan pengasuhan, migrasi keluarga, hingga berbagai persoalan sosial lainnya.
KPAI menegaskan bahwa anak yang berada di luar sekolah harus dipandang sebagai anak yang membutuhkan dukungan dan solusi, bukan stigma atau penghakiman.
“Persoalan Anak Tidak Sekolah tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan pendidikan semata. Banyak faktor yang saling berkaitan, sehingga penanganannya harus dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap pemenuhan hak anak,” tegas Aris.
KPAI menilai penanganan ATS memerlukan keterlibatan aktif lintas sektor, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, DP3A, Bappeda, Kementerian Agama, pemerintah desa dan kelurahan, serta masyarakat, sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Ilhamsyah Bangun, menyampaikan dukungannya terhadap penguatan penanganan ATS melalui kolaborasi lintas sektor dan penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai, Sofyan Syahputra Siregar, menilai pendekatan ATS memberikan perspektif yang lebih luas dalam menjangkau anak-anak yang berada di luar sistem pendidikan dan memperkuat upaya pemenuhan hak pendidikan.
Dinas Sosial juga menyatakan kesiapan untuk mendukung penanganan ATS melalui pendampingan sosial dan keterlibatan pekerja sosial. Sementara itu, DP3A menegaskan bahwa isu ATS menjadi bagian penting dalam pemenuhan indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Bappeda turut menekankan pentingnya sinergi lintas perangkat daerah dalam mendukung perencanaan dan pelaksanaan program penanganan ATS secara berkelanjutan.
Dalam rapat koordinasi bersama pemerintah daerah, KPAI mendorong percepatan implementasi Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 melalui pembentukan Tim Koordinasi Daerah (TKD), penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD), penguatan sistem pendataan ATS, serta peningkatan keterlibatan pemerintah desa dan kelurahan dalam menjangkau anak-anak yang berada di luar sistem pendidikan.
Selain itu, KPAI juga mendorong penguatan layanan pendidikan formal maupun nonformal, termasuk melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), agar anak-anak yang telah keluar dari sistem pendidikan tetap memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan.
KPAI menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan akses pendidikan yang aman, inklusif, dan berkualitas sebagai bagian dari pemenuhan hak tumbuh kembangnya. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanganan ATS harus menjadi tanggung jawab bersama agar tidak ada anak yang tertinggal dari sistem pendidikan.
“Setiap anak berhak atas masa depan yang lebih baik melalui pendidikan. Tidak boleh ada anak yang tertinggal, terabaikan, atau kehilangan kesempatan belajar karena lemahnya sistem perlindungan dan dukungan di sekitarnya,” tutup Aris. (Ed:Kn)
