Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan langsung terhadap kasus meninggalnya seorang anak (16) yang diduga menjadi korban pengeroyokan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengawasan dilakukan pada Kamis (23/4) dengan menemui keluarga korban di wilayah Pandak serta berkoordinasi dengan Polres Bantul.
KPAI menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan berat yang menimpa anak korban. Peristiwa ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak hidup, hak perlindungan, dan hak anak untuk terbebas dari segala bentuk kekerasan.
Berdasarkan hasil pengawasan, KPAI menemukan bahwa keluarga korban belum memperoleh bantuan hukum yang memadai. Atas kondisi tersebut, KPAI mendorong adanya pendampingan hukum bagi keluarga agar proses pencarian keadilan dapat berjalan optimal. Selain itu, keluarga juga belum mendapatkan pendampingan psikologis, terutama bagi ibu korban yang mengalami duka dan trauma mendalam. Menurut KPAI, dalam kasus anak meninggal dunia akibat kekerasan, dukungan psikososial bagi keluarga inti merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera dipenuhi.
Kepada KPAI, keluarga menjelaskan bahwa korban dijemput oleh rekannya pada malam hari dan kemudian dibawa ke lokasi kejadian. Di tempat tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan berat secara berulang oleh sejumlah pelaku hingga mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Korban sempat mendapatkan visum dan dirawat di ruang ICU sebelum menghembuskan napas terakhir pada 16 April 2026.
KPAI juga menerima informasi adanya perbedaan jumlah terduga pelaku antara keterangan keluarga dan informasi dalam proses penanganan perkara. Karena itu, aparat penegak hukum didorong untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat berdasarkan alat bukti yang sah. KPAI menyayangkan apabila penanganan berjalan lambat, sementara keluarga menunggu kepastian hukum dan rasa keadilan.
Selain itu, keluarga korban menyampaikan rasa tidak aman dan dugaan intimidasi pascakejadian. Dalam situasi tersebut, KPAI mendukung langkah keluarga untuk mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Negara wajib memastikan keamanan keluarga korban selama proses hukum berlangsung.
Terkait proses penyidikan, KPAI menegaskan bahwa setiap kematian anak yang diduga tidak wajar harus ditangani secara profesional, menyeluruh, dan transparan, termasuk pemberian informasi yang lengkap kepada keluarga mengenai prosedur hukum yang tersedia. Aparat penegak hukum juga didorong mendalami seluruh unsur pidana yang mungkin terjadi berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan.
Anggota KPAI Diyah Puspitarini menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak kekerasan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi.
“Peristiwa ini bukan hanya menghilangkan nyawa seorang anak, tetapi juga menunjukkan masih lemahnya perlindungan anak dari kekerasan brutal di lingkungan sosialnya. Karena itu, aparat penegak hukum harus bergerak cepat, profesional, transparan, dan memastikan seluruh pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Diyah.
Ia menambahkan, keluarga korban berhak mendapatkan pendampingan hukum, perlindungan dari intimidasi, serta layanan psikologis. Negara wajib hadir memastikan proses keadilan berjalan dan keluarga korban tidak menghadapi situasi ini sendirian.
KPAI juga meminta penyidik mendalami seluruh unsur pidana dalam perkara ini, termasuk apabila terdapat dugaan penculikan, penganiayaan berat, pembunuhan, penggunaan senjata, maupun kemungkinan adanya pelaku lain yang belum ditangkap. Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada sebagian pelaku saja, tetapi harus mengungkap fakta secara utuh.
Selain itu, KPAI menaruh perhatian serius terhadap dugaan adanya kekerasan seksual terhadap anak korban yang terlihat dari kondisi korban saat ditemukan. Dugaan tersebut harus didalami melalui pemeriksaan forensik dan dimasukkan dalam proses penyidikan apabila ditemukan alat bukti yang cukup, termasuk penerapan Undang-Undang TPKS maupun Pasal 76E junto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami berharap kasus ini menjadi momentum evaluasi bersama agar tidak ada lagi anak Indonesia yang menjadi korban kekerasan berulang. Setiap anak berhak hidup aman, terlindungi, dan tumbuh tanpa rasa takut,” tambah Diyah.
Mengacu pada Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak, anak korban dan keluarganya berhak memperoleh perlindungan khusus berupa penanganan cepat, pendampingan psikologis, bantuan sosial, dan perlindungan hukum.
KPAI menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Negara, aparat penegak hukum, keluarga, sekolah, dan masyarakat harus bersama-sama memastikan perlindungan maksimal bagi anak Indonesia serta mencegah terulangnya kekerasan serupa di masa mendatang. (Kn)
