KPAI LAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP KASUS PELECEHAN SEKSUAL 36 SISWA SD DI LAMPUNG TENGAH

KPAI LAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP KASUS PELECEHAN SEKSUAL 36 SISWA SD DI LAMPUNG TENGAH

Lampung, – 36 siswa salah satu Sekolah Dasar di Lampung Tengah mengalami pelecehan seksual melalui video call di handphone (HP). Terhadap kasus tersebut maka KPAI berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Lampung Tengah agar segera memberikan pendampingan psikologis secara berkelanjutan dan tuntas guna mengantisipasi adanya stigmatisasi yang diterima anak korban di tingkat lebih lanjut.

Kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Lampung Tengah KPAI menghimbau agar bersinergi dengan Kelurahan/Kecamatan aktif dalam melibatkan partisipasi anak melalui pengembangan minat dan bakat anak demi terciptanya lingkungan ramah anak.

Selain itu, penting agar Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Lampung Tengah dapat memberikan layanan secara gratis dalam membantu meningkatkan kemampuan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak serta terciptanya rujukan pengasuhan, pendidikan, perlindungan bagi anak dan orangtua/keluarga untuk menunjang tumbuh kembang anak secara optimal, tutur Ai Maryati Solihah Ketua KPAI yang didampingi Anggota KPAI Kawiyan saat melakukan pengawasan di salah satu SD di Lampung Tengah pada, Kamis (23/02/2023).

Selain itu, UPTD PPA Lampung Tengah perlu memberikan pendampingan hukum kepada guru yang pertama kali mengungkap kasus kekerasan seksual tersebut dan melaporkannya sehingga pelaku dapat segera ditangkap dan diketahui masalah yang sebenarnya yang dialami para siswa. 

Dalam pengawasan tersebut KPAI melakukan rapat kordinasi dengan kepala sekolah, guru, perwakilan dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek RI, Dinas Pendidikan Lampung Tengah, Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, UPTD Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Camat Terusan Nunyai, Kepala Kampung serta para orangtua korban pelecehan seksual melalui HP.

Usai rapat koordinasi, Ketua KPAI Ai Maryati Solihah melakukan pertemuan terbatas dengan para orangtua yang anaknya menjadi korban. Secara bergantian, Ketua KPAI menggali satu per satu informasi mengenai kondisi anak mereka pasca menjadi korban pelecehan seksual.

Penggalian informasi dari para orangtua dimaksudkan untuk mengetahui secara pasti kondisi fisik dan psikis anak-anak yang menjadi korban serta memberikan pemahaman kepada orangtua agar bijak menghadapi anak-anaknya, tutur Ai Maryati.

EDUKASI DAN LITERASI DIGITAL

Anggota KPAI Kawiyan dalam paparan tentang edukasi literasi digital

KPAI mengajak anak-anak menggunakan gawai untuk keperluan belajar, komunikasi dengan guru dan orang tua serta keperluan positif lainnya dengan pembatasan waktu. Kami berpesan agar anak-anak tidak membuka konten-konten pornografi, menerima pertemanan dari orang yang tidak dikenal, dan mau melaporkan kepada tua atau guru jika ada panggilan atau pesan masuk (chat) masuk dari nomor/orang yang tidak dikenal. Karena sangat banyak kasus kejahatan yang dilakukan oleh orang yang tidak dikenal melalui handphone dan menjadikan anak sebagai korban baik kejahatan berupa penipuan atau kejahatan seksual.

kami mengajak para guru dan orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anak dalam menggunakan gawai. Melarang anak-anak menggunakan gawai kurang tepat di era teknologi saat ini. Mereka perlu didampingi dan diajak bicara mengenai cara bijak menggunakan gawai dan bermedia sosial. Pastikan bahwa anak-anak tidak mengakses konten negatif seperti pornografi dan sebagainya. Lebih baik orangtua mengoptimalkan tenaga dan waktu yang berkualitas dalam mendampingi anak menggunakan gawai.

Sebelum meninggalkan ruang kelas anak diajak untuk menuliskan kata “saring sebelum sharing” sebagai janji mereka kepada diri sendiri untuk tidak menjadi korban sekaligus pelaku penyebaran konten negatif berupa pornografi dan kekerasan, tutur Kawiyan.

SEKOLAH RAMAH ANAK (SRA)

Ketua KPAI dalam paparan SRA

Sekolah Ramah Anak memberikan perlindungan secara fisik maupun psikis kepada anak-anak dalam proses belajar mengajar (PBM) di sekolah. Ai Maryati Solihah mengatakan, SRA merupakan salah satu upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang mengharuskan kondisi PBM berjalan aman, nyaman, menyenangkan, dan semua terhindar dari kekerasan serta adanya mekanisme penanganan jika sudah terjadi kekerasan di sekolah.

Dalam konsep SRA, lingkungan sekolah harus melindungi anak dari tindakan kekerasan, mencegah anak melakukan kekerasan, serta mengatur mekanisme pencegahan, penanggulangan dan sanksi terhadap tindakan kekerasan.

“Seluruh pimpinan sekolah, guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan dengan didukung orangtua wajib menciptakan sekolah ramah anak. Sarana dan prasarana SRA tidak harus mahal dan tidak harus mewah, yang penting aman, ramah anak dan ada kemauan dari para pihak untuk menjadikan lingkungan sekolah sebagai tempat yang kondusif untuk belajar bagi semua anak,” tutup Ai Maryati Solihah. (Ed:Kn)

Ketua KPAI
Ai Maryati Solihah – 081219575982

Sub Komisi Data dan Informasi
Klaster Anak Korban Pornografi
Kawiyan – 0812 8072 5820

 

Exit mobile version