KPAI: Lapas Anak dan Dewasa Tidak Boleh Disatukan

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah untuk menerapkan pemisahan antara lapas anak-anak dengan dewasa. Sebab, meski sudah ada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, namun beberapa lapas khusus anak masih bergabung dengan lapas dewasa.

Menyikapi hal ini, Kepala Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda mengatakan, pemerintah harus segera menyiapkan lapas anak dengan fasilitas yang telah terpisah dengan lapas orang dewasa. Pasalnya, penanganan yang diterima anak-anak dengan orang dewasa juga berbeda.

“Banyak persoalan yang terjadi ketika anak-anak ditempatkan di dalam lapas orang desawa. Secara psikologis juga akan berpengaruh ketika mereka harus bergabung bersama orang-orang dewasa meskipun blok-bloknya dipisahkan,” ujar Erlinda seperti dikutip RRI, Senin (24/4).

Ia mencontohkan satu kasus yang mengharuskan seorang terpidana kasus narkoba yang masih di bawah umur tinggal satu sel bersama bayinya. Sayangnya, saat di dalam lapas, ibu dan bayi ini tidak mendapat perlakuan dengan baik.

“Saya pikir jika pemisahan antara lapas anak dan orang dewasa ini merupakan bagian dari bentuk tindakan humanis, makanya lapas anak dan orang dewasa itu harus dipisahkan,” pungkasnya.

Exit mobile version