KPAI Laporkan 12 Parpol ke Bawaslu karena Kampanye Libatkan Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapati unsur pelanggaran kampanye pada 12 parpol karena melibatkan anak di bawah umur. KPAI melaporkan temuan itu kepada Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti.

“Pertemuan ini tindak lanjut pengawasan KPAI selama 3 hari terakhir. Jauh-jauh hari KPAI sudah mensosialisasi terjadinya tindak penyalahgunaan anak dalam politik,” Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh saat melapor ke Kantor Bawaslu di Jl MH Thamrin, Jakpus, Rabu (19/3/2014).

Menurutnya, UU Perlindungan Anak khusus pasal 15 mengancam parpol yang melibatkan anak berkampanye dengan pidana paling banyak 5 tahun dan atau denda paling banyak 100 juta rupiah.

“Ada 3 indikator pemantauan KPAI, pertama, penyalahgunaan anak dalam pemilu, kedua pengawasan rekam jejak caleg terkait riwayat perlindungan anak, kekerasan terhadap anak, dan sebagainya,” ujarnya.

“Tiga, caleg yang peduli dengan perlindungan anak, apakah ada visi perlindungan anak atau tidak,” paparnya.

Sementara Koordinator Pemantauan KPAI Rita Pranawati memaparkan, dari hasil pemantauan, adalah 2 model pelanggaran parpol dalam kampanye melibatkan anak.

“Memobilisasi anak dalam kampanye dan menggunakan anak untuk pemasangan atribut kampanye,” ujar Rita.

“Beberapa hal terkait counter pelibatan anak bahwa bapak ibunya jauh dan sebagainya itu bukan alasan. Kami ada day care selama kampanye jadi tidak ada alasan menyebabkan anak-anak dilibatkan,” tegasnya

Exit mobile version