KPAI Laporkan Penulis Buku ‘Saatnya Aku Pacaran’ dengan UU Pornografi

KPAI melaporkan penulis dan penerbit buku ‘Saatnya Aku Pacaran’ ke Mabes Polri. Buku itu dinilai melanggar UU Perlindungan Anak, UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Buku itu tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak, bertentangan dengan norma kesusilaan, UU pronografi dan UU ITE,” kata Ketua KPAI Asrorun Ni’am Saleh di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2015).

Disebut melanggar UU ITE, karena buku itu juga diedarkan dalam bentuk e-book. Menurut Asrorun, Toge si penulis buku dan penerbit Brillian Internasional melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1. Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini tercantum dalam pasal 52 ayat 1 UU ITE yaitu sepertiga dari hukuman pokok. Sementara untuk pidananya, keduanya melanggar KUHP pasal 160.

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” ujarnya.

Asrorun menjelaskan, pelanggaran yang terjadi dalam buku ini khususnya yang dimuat dalam Bab 6 tentang seks tepatnya pada halaman 60. Isi dalam bab tersebut memuat tindak pencabulan, yaitu tindak penghasutan terhadap pembaca yang diarahkan untuk kepentingan remaja.

“Itu diarahkan dalam lingkup usia anak-anak yang dibolehkan hubungan seksual di luar pernikahan,” urainya.

Maka menurut Asrorun, Toge dan penerbit Brillian Internasional melanggar hak anak untuk memperoleh informasi yang sehat. Anak-anak seharusnya tak diberikan informasi yang menyesatkan semacam itu

Exit mobile version