KPAI launching Program Goes to campus “Wujudkan Kampus Ramah Anak”

Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah Lembaga Negara Independen yang memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Launching dimulai dengan sambutan oleh Ketua KPAI Dr Susanto, MA dan sambutan lainnya oleh Sekjen Kementerian Prof.Dr Ainun Naim. Usai memberikan sambutan dilakukan pemukulan gong tanda di mulainya Launching Goes to Campus Program KPAI.

Berdasarkan pasal 76 KPAI memiliki tugas: (1) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan anak; (2) Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak; (3) Mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak; (4) Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak; (5) Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak; (6) melakukan kerjasama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat dibidang perlindungan anak; dan (7) memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.

Sehubungan dengan upaya mengintegrasikan perspektif perlindungan anak dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, KPAI menyelenggarakan konferensi pers “launching KPAI Goes To Campus”. Kegiatan tersebut meliputi: kuliah umum tentang isu-isu terkini perlindungan anak, advokasi kebijakan kampus untuk memasukkan materi anak. Bertempat di Hotel Grand Mercure Jakarta Harmoni Jl. Hayam Wuruk Nomor 36-37, Jakarta Pusat .Kamis 24/10.

Dalam Sambutannya Ketua KPAI,Dr. Susanto.MA mengatakan “Bagaimana isu-isu Perlindungan Anak itu bisa terintegrasi di dalam kebijakan perguruan tinggi terutama pertama adalah memasukkan materi perlindungan anak di mata kuliah terkait baik mata kuliah nasional.

Institusional atau universitas fakultas maupun produk karena banyak mata kuliah mata kuliah baik terkait langsung maupun tidak langsung yang jika dimasukkan tematik atau prinsip-prinsip Perlindungan Anak ini akan memiliki dampak luar biasa bagi pengembangan perspektif mahasiswa di kemudian hari.

kedua tentu kita berikhtiar Bagaimana isu-isu Perlindungan Anak juga masuk di dalam konsentrasi perguruan tinggi baik dosen maupun mahasiswa Untuk melakukan riset di bidang perlindungan Anak banyak kasus anak di Indonesia, yang tentu membutuhkan kontribusi dan partisipasi para dosen sekaligus juga mahasiswa.

kita membutuhkan kontribusi besar bagaimana perguruan tinggi memberikan perspektif baru menu-menu baru bahkan juga tawaran baru apa yang terbaik bagi pemajuan Perlindungan Anak Indonesia.

Saat ini sekiranya banyak berkembang riset and development yang dilakukan oleh mahasiswa dan dosen, Saya kira ini akan menambah Khasanah model-model baru yang positif bagi kemajuan perlindungan anak di Indonesia.

Pengertian masyarakat karena pengabdian masyarakat itu merupakan mandatory bagi perguruan tinggi apalagi di undang-undang 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi pasal 24 dinyatakan bahwa pendidikan tinggi berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan watak atau kepribadian yang kedua adalah mengembangkan civitas akademika yang inovatif dan responsif.

yang ketiga adalah mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi tugas responsif ini tentu kita harapkan perguruan tinggi juga merespon isu-isu baru terkait Perlindungan Anak merespon Bagaimana menangani kasus-kasus anak yang ada di masyarakat, kami membayangkan kalau mahasiswa memilih lokasi KKN dengan mempertimbangkan Katakanlah misalnya tingkat kasus di suatu desa Kecamatan tinggi Maka itu dijadikan pertimbangan mahasiswa atau perguruan tinggi memilih lokasi KKN hal ini merupakan kontribusi yang positif bagi peran mahasiswa untuk mencegah sekaligus juga apa memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah kasus-kasus pelanggaran anak Indonesia.

Tentu upaya kita lakukan memang membutuhkan proses panjang tahun 2019 ini kami 12 perguruan tinggi pertama
Maka itu dijadikan pertimbangan mahasiswa atau perguruan tinggi memilih lokasi KKN hal ini merupakan kontribusi yang positif bagi peran mahasiswa untuk mencegah sekaligus juga apa memberikan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah kasus-kasus pelanggaran anak Indonesia.

Tentu upaya kita lakukan memang membutuhkan proses panjang tahun 2019 ini kami 12 perguruan tinggi pertama kedua

Universitas Negeri Medan, kemudian Universitas Sriwijaya Palembang, Universitas Muslim Indonesia Makassar, atau UMI Makassar, kemudian Universitas Negeri Padang,Universitas Lampung, Mangkurat Kalimantan Selatan, kemudian Universitas Pattimura Ambon, Universitas Negeri Semarang, Universitas Bengkulu, Universitas Pendidikan Indonesia Bandung atau dikenal dengan UPI Bandung, kemudian Universitas Negeri Surabaya Surabaya,dan terakhir Universitas Mataram.

kegiatan kampus tidaknya ada beberapa kegiatan 1 adalah kuliah umum nanti tentu akan dihadiri oleh pimpinan kampus para dosen dan mahasiswa.

kita juga akan advokasi pada pimpinan kampus untuk memasukkan perspektif perlindungan HAM,yang terkait dan yang ketiga yaitu gerakan apa bertemu dengan pimpinan kampus agar teman-teman Mahasiswa juga konsen Pada perspektif.

Perlindungan Anak baik dalam pengembangan ilmu maupun yang lainnya tentu nanti kita akan ikat yang melalui Selain itu dalam kegiatan KB Ghost tukang pos kita juga akan audiensi dengan para gubernur di daerah itu agar pemerintah daerah juga memastikan bahwa isu-isu Perlindungan Anak ini menjadi ponsel yang positif sekaligus juga mendukung bagi-bagi upaya maksimalisasi peran perguruan tinggi di daerahnya, sehingga supporting dan pressure sangat diharapkan bagi undang-undang.

pemerintahan daerah menegaskan bahwa Perlindungan Anak itu menjadi kewenangan wajib daerah makasih atas support semua pihak terutama Pak Sekjen hari ini berkenan hadir, mudah-mudahan ini juga akan menginspirasi bagi perguruan tinggi lain untuk menginisiasi program yang sama.

 

Sumber : http://vocnewsindonesia.com/

 

Exit mobile version