KPAI : Lewat Kampung Hukum, MA Sosialisasi Hak Perempuan dan Anak. Sosialisasi tentang bagaimana mencegah kekerasan terhadap anak dan perempuan hingga cara mendidik anak dengan baik.

Rutin digelar bersamaan dengan penyampaian Laporan Tahunan (Laptah), Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar “Kampung Hukum”. Berbeda dengan penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya, Kampung Hukum tahun 2015 ini digelar tidak di Gedung MA, melainkan di Plenary Hall Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta.

Meskipun berbeda lokasi penyelenggaraan, Kampung Hukum MA tetap menampilkan beragam stand pameran lembaga-lembaga hukum yang ada di Indonesia. Di Kampung Hukum, masyarakat luas yang berkunjung dapat mengenal lebih dekat fungsi MA dan lembaga-lembaga hukum lainnya.

Sejumlah kementerian dan lembaga yang berpartisipasi antara lain Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), LBH APIK, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Narkotika Nasional, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perlindungan Anak.

Menyesuaikan dengan tema Laptah MA 2014 “Akses Perlindungan Hukum Anak dan Perempuan”, berbagai stand lembaga hukum yang berpartisipasi juga menyuguhkan informasi seputar hak anak dan kaum perempuan. Uniknya, kebanyakan pengunjung Kampung Hukum adalah anak-anak sekolah tingkat dasar dan menengah di DKI Jakarta.

Seperti terlihat di stand Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sejumlah anak sekolah didampingi gurunya silih berganti lebih banyak mengunjungi kedua stand ini. Mereka tengah mendengarkan sosialisasi untuk mencegah agar anak terhindar dari tindak kekerasan atau pelecehan.

Di sela-sela pameran, digelar pula acara diskusi mengenai bagaimana melindungi dan mencegah tindak kekerasan dan pelecehan terhadap anak dan perempuan. Acara talkhow ini mengundang narasumber dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), LBH APIK, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Polri, hakim yang pernah menangani perkara diversi anak dan perempuan.

Salah seorang Humas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nurul mengaku telah memberikan pengarahan atau sosialisasi kepada anak-anak sekolah mengenai Gerakan Pencegahan Kejahatan Seksual terhadap Anak, seperti yang terjadi dalam kasus Emon di Sukabumi.

Dari program ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membuat film yang diantaranya melarang alat vital (anak dan perempuan) diraba-raba orang lain termasuk orang tuanya. Hal ini bentuk pencegahan dini yang akan mengundang perhatian orang-orang di sekitarnya.

“Kalau anak-anak kan seringnya takut diancam terhadap orang dewasa. Tadi kita kasih tahu, kalau ada bagian tubuh yang sensitif diraba-raba harusnya teriak. Tetapi, kalau anaknya diam tentunya akan terjadi pelecehan seksual yang saat ini keadaannya sudah memprihatinkan,” kata Nurul.

Pihaknya juga mensosialisikan adanya kontak center ke nomor 129 sebagai telepon pengaduan apabila anak-anak mengalami kekerasaan (bully) di sekolah, rumah tangga, atau lingkungan sekitarnya. “Kita juga memiliki layanan pengaduan masyarakat terhadap kejahatan terhadap anak, kantor kami akan menfasilitasi semua pengaduan yang masuk,” katanya.

Usai mengunjungi stand Kejaksaan Agung, seorang siswa SMPN 280 Jakarta Pusat, Angela menuturkan dirinya bersama temannya mendapat pelajaran bagaimana kasus-kasus kekerasan terhadap anak terjadi di sekolah atau lingkungan sekitarnya.

“Ada anak melakukan kekerasan terhadap teman sekolahnya, itu dianggap kejahatan yang melanggar hukum. Kita juga dikasih tahu bagaimana cara mendidik adik kelas atau anak dengan baik,” kata Angela.

Sementara Humas KPAI Nadya mengaku kerap mendapat pertanyaan dari pengunjung anak-anak sekolah terkait bagaimana pengaduan ketika anak mendapatkan kekerasan fisik atau dilecehkan.

“Kita menjelaskan pertama-tama, laporkan kepada orang yang dipercaya, seperti orang tua, guru, teman dekatnya. Kalau tidak bisa ditindak, bisa lapor ke Komnas Perlindungan Anak, KPAI, atau ke kepolisian,” katanya

Exit mobile version