Lima anak yang ditelantarkan orangtuanya, yakni DI (4), A (5), CK (10), LA (10), dan D (8), akan diserahkan ke keluarga mereka dalam waktu dekat. Mereka ditelantarkan kedua orangtuanya, Utomo dan Nurindria yang mengkonsumsi sabu.
Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan, pihaknya masih melakukan observasi terhadap lima anak tersebut sebelum akhirnya disatukan kembali ke keluarga.
“Kemungkinan besar minggu depan akan direintegrasikan (penyatuan kembali) ke keluarga mereka. Jadi pengasuhan nantinya bisa saja bersama antara om dan tante serta kakek nenek mereka yang berada di wilayah Cibubur. Tapi itu masih dalam proses penjajakan,” kata Erlinda seperti dikutip dari laman kpai.go.id, Kamis 11 Juni 2015.
KPAI memastikan kondisi kelima anak itu aman. Saat ini, mereka masih berada di tempat aman atau safehouse dan tak kekurangan apapun karena banyak lembaga yang turun untuk memantau perkembangan anak tersebut, termasuk Kemensos dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak).
Erlinda mengatakan, KPAI masih memantau perkembangan kelima anak itu. Pemantauan itu di lakukan sejak fase awal, yakni pada pascapenyerahan anak kepada keluarga mereka.
“Jadi KPAI akan tetap memantau dan mendampingi mereka bersama dengan Kementerian PPPA dan Kemensos. Setidaknya kami memantau 3-6 bulan secara berkala,” terang dia.
Diketahui, Utomo Perbowo dan Nurindria Sari merupakan orang berada. Mereka tinggal di perumahan elite di Citra Gran, Cibubur. Ayah 5 anak itu merupakan dosen STT Muhammadiyah di Cileungsi, Bogor. Sedangkan ibunya, merupakan ibu rumah tangga.
Saat diperiksa, keduanya diketahui positif narkoba. Bahkan saat digerebek di rumahnya ditemukan 0,5 gram sabu dan alat isap sabu atau bong.
Utomo dan istrinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dikenakan pasal berlapis dan diduga melanggar pasal pada undang-undang perlindungan anak dan UU kekerasan dalam rumah tangga. Mereka dikenakan pasal 44 dan 45 UU No 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu juga dikenakan pasal 76,77, dan 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara untuk narkotika, kasusnya berdiri sendiri dan akan diserahkan kepada Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya.