KPAI : Lingkungan Sekolah Aman Tanggung Jawab Pemerintah

Penyediaan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi anak-anak merupakan tanggung jawab pemerintah. Hal tersebut tidak dapat dibebankan ke kepada masyarakat karena fungsi masyarakat hanya bersifat membantu. Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, mengatakan hal ini kepada SH, Selasa (26/5).

“Secara prinsip, negaralah yang berkewajiban sebagai pemenuh tanggung jawab penyediaan sarana dan prasarana pendidikan memadai,” ucap Susanto menanggapi kasus lima siswa SD yang tewas di sebuah bendungan di Provinsi Lampung, Jumat (22/5).

Ia berpendapat, masyarakat selama ini sudah berniat baik untuk turut membangun sekolah-sekolah guna menyukseskan pembangunan bidang pendidikan di negeri ini. Keterbatasan anggaran, menurut Susanto, adalah yang selama ini telah menyebabkan sekolah tidak memenuhi asas-asas proteksi bagi anak didik.

Untuk itu, dalam kondisi tersebut, pemerintah seharusnya mengambil tanggung jawab terkait proteksi. “Jadi, kalau ada sekolah yang kurang memenuhi aspek proteksi, negara harus mengambil peran,” seru Susanto.

Bukan Hanya Pusat
Ia berpendapat, yang harus mengambil peran dan tanggung jawab melindungi anak-anak dari bahaya lingkungan bukan hanya pemerintah pusat, namun juga pemerintah daerah (pemda). Susanto mengatakan, tanggung jawab proteksi seharusnya lebih banyak diambil pemda karena pendidikan di daerah merupakan kewenangan pemda.

Setiap pemda, ia mengatakan, seharusnya memperhatikan dengan sungguh-sungguh keamanan lingkungan tempat belajar para siswa. Pemda harus mampu mengidentifikasi titik-titik lokasi yang berbahaya, seperti jurang, sumur, bekas galian tambang, dan jembatan yang rapuh. “Ini mendesak, urgen,” ujar Susanto.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan menyebutkan, kasus kecelakaan yang menimpa para siswa tidak terlepas dari kurang pedulinya pemda terhadap kondisi lingkungan yang berbahaya bagi anak. Menurut Anies, untuk mencegah agar kasus serupa tidak terulang, perlu peran serta yang serius dari pejabat-pejabat di daerah, seperti wali kota, bupati, camat, dan kepala desa.

“Saya harap, mulai sekarang, pemerintah di daerah—baik wali kota, bupati, maupun aparat pemerintah lain—dapat memperhatikan dengan sungguh-sungguh cara melindungi para siswa dari bahaya,” tutur mendikbud.

Exit mobile version