Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Profil Pimpinan dan Anggota KPAI
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    Hentikan Eksploitasi Anak dalam Aksi Politik

    Hentikan Eksploitasi Anak dalam Aksi Politik

    KPAI Umumkan Pergantian Ketua dan Wakil Ketua Periode 2022–2027 (Paruh Kedua)

    KPAI Umumkan Pergantian Ketua dan Wakil Ketua Periode 2022–2027 (Paruh Kedua)

    KPAI Membuka Lowongan Tenaga Security

    KPAI Membuka Lowongan Tenaga Security

    KPAI Dorong Sekolah Rakyat Jadi Ramah Anak dan Bebas Stigma

    KPAI Dorong Sekolah Rakyat Jadi Ramah Anak dan Bebas Stigma

    KPAI Dorong Pengesahan RUU Pengasuhan Anak Usai Kasus Meninggalnya Raya

    KPAI Dorong Pengesahan RUU Pengasuhan Anak Usai Kasus Meninggalnya Raya

    KPAI dan STT IKAT Teken MoU & PKS: Susun Modul Pendidikan Agama Kristen Berbasis Hak Anak

    KPAI dan STT IKAT Teken MoU & PKS: Susun Modul Pendidikan Agama Kristen Berbasis Hak Anak

    KPAI Desak Kepolisian Segera pulangkan Bayi-Bayi WNI dari Singapura dan Usut Sindikat Perdagangan Anak

    KPAI Desak Kepolisian Segera pulangkan Bayi-Bayi WNI dari Singapura dan Usut Sindikat Perdagangan Anak

    FGD KPAI Bahas Sekolah Rakyat: Inklusif, Bebas Stigma, dan Berkelanjutan

    FGD KPAI Bahas Sekolah Rakyat: Inklusif, Bebas Stigma, dan Berkelanjutan

    Keadilan dan Pemulihan untuk Anak, KPAI Kawal Kasus Pasuruan

    Keadilan dan Pemulihan untuk Anak, KPAI Kawal Kasus Pasuruan

    KPAI Apresiasi Penerima KLA & PROVILA 2025, Tegaskan Pentingnya Implementasi Nyata di Lapangan

    KPAI Apresiasi Penerima KLA & PROVILA 2025, Tegaskan Pentingnya Implementasi Nyata di Lapangan

    Generasi Emas Terancam, KPAI dan Fakta Indonesia Dorong Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Segera Diterapkan

    Generasi Emas Terancam, KPAI dan Fakta Indonesia Dorong Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Segera Diterapkan

    KPAI: Tindakan Intoleransi di Padang Harus Dihentikan, Anak-Anak Jadi Korban Psikologis

    KPAI: Tindakan Intoleransi di Padang Harus Dihentikan, Anak-Anak Jadi Korban Psikologis

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Profil Pimpinan dan Anggota KPAI
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    Hentikan Eksploitasi Anak dalam Aksi Politik

    Hentikan Eksploitasi Anak dalam Aksi Politik

    KPAI Umumkan Pergantian Ketua dan Wakil Ketua Periode 2022–2027 (Paruh Kedua)

    KPAI Umumkan Pergantian Ketua dan Wakil Ketua Periode 2022–2027 (Paruh Kedua)

    KPAI Membuka Lowongan Tenaga Security

    KPAI Membuka Lowongan Tenaga Security

    KPAI Dorong Sekolah Rakyat Jadi Ramah Anak dan Bebas Stigma

    KPAI Dorong Sekolah Rakyat Jadi Ramah Anak dan Bebas Stigma

    KPAI Dorong Pengesahan RUU Pengasuhan Anak Usai Kasus Meninggalnya Raya

    KPAI Dorong Pengesahan RUU Pengasuhan Anak Usai Kasus Meninggalnya Raya

    KPAI dan STT IKAT Teken MoU & PKS: Susun Modul Pendidikan Agama Kristen Berbasis Hak Anak

    KPAI dan STT IKAT Teken MoU & PKS: Susun Modul Pendidikan Agama Kristen Berbasis Hak Anak

    KPAI Desak Kepolisian Segera pulangkan Bayi-Bayi WNI dari Singapura dan Usut Sindikat Perdagangan Anak

    KPAI Desak Kepolisian Segera pulangkan Bayi-Bayi WNI dari Singapura dan Usut Sindikat Perdagangan Anak

    FGD KPAI Bahas Sekolah Rakyat: Inklusif, Bebas Stigma, dan Berkelanjutan

    FGD KPAI Bahas Sekolah Rakyat: Inklusif, Bebas Stigma, dan Berkelanjutan

    Keadilan dan Pemulihan untuk Anak, KPAI Kawal Kasus Pasuruan

    Keadilan dan Pemulihan untuk Anak, KPAI Kawal Kasus Pasuruan

    KPAI Apresiasi Penerima KLA & PROVILA 2025, Tegaskan Pentingnya Implementasi Nyata di Lapangan

    KPAI Apresiasi Penerima KLA & PROVILA 2025, Tegaskan Pentingnya Implementasi Nyata di Lapangan

    Generasi Emas Terancam, KPAI dan Fakta Indonesia Dorong Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Segera Diterapkan

    Generasi Emas Terancam, KPAI dan Fakta Indonesia Dorong Regulasi Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) untuk Segera Diterapkan

    KPAI: Tindakan Intoleransi di Padang Harus Dihentikan, Anak-Anak Jadi Korban Psikologis

    KPAI: Tindakan Intoleransi di Padang Harus Dihentikan, Anak-Anak Jadi Korban Psikologis

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

    Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) KPAI 2023

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

    STOP BULLYING DI SATUAN PENDIDIKAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian

KPAI, LPSK DAN KPPPA GELAR FGD PEMENUHAN HAK RESTITUSI BAGI ANAK KORBAN KEKERASAN, EKSPLOITASI DAN TPPO 

Ditayangkan oleh Humas KPAI
2 Mei 2024
di Publikasi, Berita KPAI, Siaran Pers
5 min read
0
KPAI, LPSK DAN KPPPA GELAR FGD PEMENUHAN HAK RESTITUSI BAGI ANAK KORBAN KEKERASAN, EKSPLOITASI DAN TPPO 

FGD dan dialog tentang pemenuhan hak restitusi anak korban kekerasan, eksploitasi dan TPPO (02/05/2024)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Email

Jambi, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) selenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dan dialog pemenuhan hak restitusi bagi anak korban kekerasan, eksploitasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

FGD tersebut dilaksanakan di Kota Jambi selama 2 hari pada, Kamis-Jumat (02-03/05/2024) dan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara KPAI, LPSK dan Kementerian PPPA tentang Sinergi Advokasi Pemenuhan Hak Restitusi dalam Perlindungan Anak Korban Tindak Pidana. Hadir narasumber dalam FGD hari pertama yakni Nahar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Ai Maryati Solihah Ketua KPAI, Livia Iskandar Wakil Ketua LPSK, dan dihadiri peserta baik secara luring maupun daring dari Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jambi, Dinas PPPA/UPTD Provinsi Jambi dan Kab./Kota, Dinas Sosial Provinsi Jambi dan kab/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan Kab/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dan kab/Kota, Dinas PPPA/UPTD Provinsi Bengkulu dan Kab/Kota di Provinsi Bengkulu terdekat kota Jambi, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan dan kab/Kota di Provinsi Sumatera Selatan terdekat kota Jambi, serta  UPT/Lembaga layanan Perlindungan Khusus Anak di Prov/Kab/Kota Jambi. 

Dalam sambutannya, Nahar menyampaikan bahwa resitusi berperan sebagai salah satu bentuk upaya ganti kerugian yang diberikan oleh pelaku atas dampak tindak pidana yang dialami oleh anak korban. 

“Sehingga hak anak korban jangan sampai terabaikan, hak-haknya harus dipenuhi termasuk restitusi, sebab anak korban mendapatkan penderitaan seumur hidup baik fisik dan psikis, itu sebabnya harus dipulihkan, selain itu akses untuk mendapatkan restitusi tersebut negara harus hadir, agar anak-anak tentunya dapat menggapai masa depannya kembali, harapannya FGD hari ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan menghasilkan rekomendasi yang disepakati oleh peserta,” tutur Nahar.

Dalam mengimplementasikan restitusi diperlukan dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak. Berbagai upaya dilakukan dalam perlindungan dan pemenuhan hak bagi anak korban tindak pidana yakni dengan membangun serta meningkatkan pemahaman perspektif Perlindungan Anak dan Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Tindak Pidana di tingkat Lembaga Layanan Perlindungan Khusus Anak, selain itu dilakukan percepatan koordinasi, sinergi, dan implementasi di tingkat layanan pemenuhan hak restitusi korban. 

Sementara itu, Ai menyampaikan bahwa KPAI dalam pengawasannya masih menemukan gap dalam implementasi pemenuhan restitusi terhadap anak korban, diantaranya yakni masih minimnya pengetahuan mengenai pemenuhan hak restitusi untuk anak korban pidana di tingkat APH dan Pendamping Korban. 

“Perlu diperkuat pengawasan terhadap implementasinya, dalam hal ini political will pemda sangat penting sebagai bentuk komitmen pemda, jika gap ini terus berlangsung tanpa ada pengawasan independen, maka rantainya akan sama, tutur Ai.

Dalam pendampingan kasus keterampilan dan pendekatan pendamping dengan anak korban, kemudian juga penting untuk menyepakati mekanisme sopnya sesuai standar, dalam hal akses pemenuhan restitusi bisa dengan perwakilan lpsk terdekat, lanjut Ai.

Untuk itu, dibutuhkan kerjasama Aparat Penegak Hukum (APH) dengan pendamping, sehingga hari ini kita mengundang Dinas terkait kemudian besok APH, harapannya cross cutting issue ini dapat menghasilkan rumusan rekomendasi terkait permohonan, pemberian restitusi, ada pulaKompensasi, dan Bantuan bagi anak korban tindak pidana dari perspektif petugas layanan perlindungan khusus anak dan Aparat Penegak Hukum, tegasnya.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 pasal 71D (1) Setiap anak yang menjadi korban AMPK (anak membutuhkan perlindungan khusus) pada pasal 59 ayat 2 yakni (anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksualanak yang menjadi korban pornografianak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau dan anak korban kejahatan seksual) berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggungjawab pelaku kejahatan. 

Kemudian, amanah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Jo. UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pasal 1 angka 11 Ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak Ketiga.

LPSK memiliki mandat tugas terkait restitusi yakni memberikan perlindungan kepada saksi dan korban dalam proses peradilan pidana yang dapat diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai (Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban, selain itu juga LPSK memfasilitasi hak pemulihan bagi korban kejahatan (bantuan medis, psikologis, rehabilitasi psiko-sosial, fasilitasi kompensasi dan restitusi) tutur Livia dalam paparannya.

“Kewenangan LPSK dalam melakukan penilaian ganti rugi pemberian Restitusi dan Kompensasi, menghitung, lalu diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk dimasukkan ke dalam tuntutan yang kemudian diputuskan oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara, lanjut Livia.

Jika hakim tidak menemukan permohonan Restitusi tersebut maka, hakim melalui penuntut umum atau pendamping dapat memberitahukan kepada pihak korban mengenai hak untuk mendapatkan restitusi dan tata cara pengajuannya pada saat sebelum dan/atau proses persidangan, tegasnya.

Di akhir sesi, seluruh peserta menyepakati beberapa rekomendasi tentang pengajuan Restitusi sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak bagi anak korban kekerasan, yakni sebagai berikut:

  1. Lembaga pendamping seperti UPTD PPA/P2TP2A, KPAID memastikan pemenuhan hak korban tindak pidana kekerasan, termasuk kekerasan seksual  dan menginformasikan hak atas restitusi kepada anak korban, keluarga dan APH;
  1. Pentingnya upaya advokasi, sosialisasi dan penyadaran  pada Aparat Penegak Hukum (APH), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Lembaga Layanan Perlindungan Khusus Anak, UPTD PPA, masyarakat tentang pemenuhan hak restitusi bagi anak korban tindak pidana kekerasan, termasuk kekerasan seksual;
  1. Dalam hal laporan kasus kekerasan terhadap anak tidak ditindaklanjuti atau lambat dalam proses hukum, diperlukan respon pengawasan dari pihak terkait;
  1. LPSK memastikan bahwa akses pemenuhan hak saksi dan korban, termasuk penghitungan restitusi dari provinsi Jambi, Sumsel dan Bengkulu tetap dapat dilaksanakan;
  1. Perlunya dibentuk perwakilan LPSK di daerah provinsi Jambi, Sumsel dan Bengkulu, agar pihak korban lebih mudah berkoordinasi dan meminta bantuan dalam mengakses pemenuhan hak saksi dan korban, termasuk penghitungan restitusi;
  1. Dinas Pendidikan harus memantau keberlanjutan pendidikan bagi korban anak, diharapkan korban tidak dikeluarkan dari sekolah;
  1. Dinas Kesehatan kedepan perlu menyediakan psikolog klinis (ASN atau PPPK dll melalui koordinasi MenPANRB), sehingga bisa membantu korban anak. Selain itu, dapat bekerja sama dengan psikolog yang memiliki Surat Izin Praktik Psikolog (SIPP) yang masih berlaku;
  1. Diperlukan upaya penertiban dan pengawasan aplikasi pornografi yang menimbulkan anak terpapar pornografi.

Harapannya, dengan beberapa rekomendasi tersebut ini menjadi upaya dalam rangka membangun dan meningkatkan efektifitas pemahaman perspektif Perlindungan Anak tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Lembaga Layanan Perlindungan Khusus Anak tentang pentingnya restitusi bagi anak korban eksploitasi, kekerasan dan TPPO, pungkas Ai. (Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Sebelumnya

HARDIKNAS:Bergerak Serentak Wujudkan Perlindungan Anak Pada Satuan Pendidikan 

Berikutnya

KOMITMEN APARAT PENEGAK HUKUM JAMBI TENTANG PEMENUHAN HAK RESTITUSI BAGI ANAK KORBAN KEKERASAN, EKSPLOITASI DAN TPPO

TERKAIT

Hentikan Eksploitasi Anak dalam Aksi Politik

Hentikan Eksploitasi Anak dalam Aksi Politik

29 Agustus 2025
33
KPAI Umumkan Pergantian Ketua dan Wakil Ketua Periode 2022–2027 (Paruh Kedua)

KPAI Umumkan Pergantian Ketua dan Wakil Ketua Periode 2022–2027 (Paruh Kedua)

27 Agustus 2025
95
KPAI Membuka Lowongan Tenaga Security

KPAI Membuka Lowongan Tenaga Security

25 Agustus 2025
28
KPAI Dorong Sekolah Rakyat Jadi Ramah Anak dan Bebas Stigma

KPAI Dorong Sekolah Rakyat Jadi Ramah Anak dan Bebas Stigma

22 Agustus 2025
28
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • TRENDING
  • TANGGAPAN
  • TERKINI
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1 November 2014
Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI

10 Februari 2020
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

12 September 2013
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas

4 Januari 2016
SEKOLAH RAMAH ANAK  BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA

18 Juni 2014
Terima Award SSSG, Ketua KPAI: Ini Dedikasi untuk Perlindungan Anak

KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!

134
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

60

Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis

39
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

26

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-2022

24
Hentikan Eksploitasi Anak dalam Aksi Politik

Hentikan Eksploitasi Anak dalam Aksi Politik

29 Agustus 2025
KPAI Umumkan Pergantian Ketua dan Wakil Ketua Periode 2022–2027 (Paruh Kedua)

KPAI Umumkan Pergantian Ketua dan Wakil Ketua Periode 2022–2027 (Paruh Kedua)

27 Agustus 2025
KPAI Membuka Lowongan Tenaga Security

KPAI Membuka Lowongan Tenaga Security

25 Agustus 2025
KPAI Dorong Sekolah Rakyat Jadi Ramah Anak dan Bebas Stigma

KPAI Dorong Sekolah Rakyat Jadi Ramah Anak dan Bebas Stigma

22 Agustus 2025
KPAI Dorong Pengesahan RUU Pengasuhan Anak Usai Kasus Meninggalnya Raya

KPAI Dorong Pengesahan RUU Pengasuhan Anak Usai Kasus Meninggalnya Raya

20 Agustus 2025

BERITA LAINNYA

Hentikan Eksploitasi Anak dalam Aksi Politik

KPAI Umumkan Pergantian Ketua dan Wakil Ketua Periode 2022–2027 (Paruh Kedua)

KPAI Membuka Lowongan Tenaga Security

KPAI Dorong Sekolah Rakyat Jadi Ramah Anak dan Bebas Stigma

KPAI Dorong Pengesahan RUU Pengasuhan Anak Usai Kasus Meninggalnya Raya

KPAI dan STT IKAT Teken MoU & PKS: Susun Modul Pendidikan Agama Kristen Berbasis Hak Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
pengaduan@kpai.go.id

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Profil Pimpinan dan Anggota KPAI
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
0
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas