KPAI : LPSK Siap Lindungi ABG Bogor Korban Pemerkosaan Tapi Jadi Tersangka Penipuan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi remaja putri asal Bogor yang disebut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih berusia 14 tahun dan menjadi korban human trafficking dan pemerkosaan. Remaja itu dan ibunya juga sudah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penipuan oleh Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Kami menunggu aduan. Sesuai UU, korban kekerasan seksual masuk ranah perlindungan LPSK,” jelas Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Selasa (31/3/2015).

Namun, lanjut Edwin, pihaknya akan mengecek rekam jejak korban lebih dahulu. LPSK juga akan mendalami tingkat ancaman yang dihadapi korban dan ibunya.

“Pelapor tidak boleh dikriminalkan. Kami ingin pihak kepolisian fokus di kasus utama,” tambah dia.

LPSK akan menunggu kedatangan korban dan ibunya yang sudah dijadikan tersangka oleh Polsek Kelapa Gading. LPSK juga menanti informasi dari KPAI soal kasus ini.

Sebelumnya, menurut KPAI kasus ini terjadi pada Februari lalu. Korban yang berusia 14 tahun dijanjikan menjadi artis lalu dibawa ke Kelapa Gading. Namun di sana korban diduga dibius hingga tak sadarkan diri. Saat terbangun menemukan bercak darah di celananya, korban lari naik taksi pulang ke Bogor. Korban kemudian mengadu ke Polres Bogor dan KPAI soal dugaan human trafficking dan perkosaan.

Polisi kemudian menetapkan tersangka orang yang menjadi perantara. Namun si perantara melaporkan korban dan ibunya yang tengah hamil ke Polsek Kelapa Gading, dan akhirnya keduanya menjadi tersangka kasus penipuan.

Sementara menurut Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Bayu Visesa, ibu dan anak itu dilaporkan oleh W dan G. Ibu dan anak itu sudah menerima uang, agar sang anak bekerja di catering di sebuah apartemen. Tapi uang sudah masuk, remaja itu malah pergi tak bekerja. Bayu juga menegaskan, usia remaja itu pun 20 tahun bukan 14 tahun.

Exit mobile version