KPAI Luncurkan Aplikasi Perlindungan Anak dengan Tombol Panik

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bekerja sama dengan lembaga sosial masyarakat Pandawa Care meluncurkan aplikasi perlindungan anak berbasis teknologi informasi secara online.

“Media online perlu didayagunakan untuk berkontribusi secara positif dalam perlindungan anak. Salah satunya dengan menggunakan kanal online ini untuk media pelaporan secara cepat, konseling, juga pendataan kasus-kasus,” kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh dalam soft launching aplikasi tersebut di Jakarta, Senin (25/4).

Aplikasi bernama Perlindungan Anak Online ini menerima pengaduan pelanggaran hak-hak anak di Indonesia. Anak-anak, keluarga, dan masyarakat dapat melaporkan masalah anak yang ada di sekitar.

Laporan ini akan langsung terhubung dengan KPAI, lembaga konseling, psikologi dan kepolisian terdekat, tergantung pada klasifikasi laporan tersebut.

Tak hanya melaporkan, aplikasi ini menyediakan fitur konseling terkait masalah anak dengan para psikolog mitra KPAI.

Orang tua juga dapat melacak keberadaan anak dengan fitur tracking yang tersedia pada aplikasi. Fitur unggulan lainnya adalah tombol panik atau panic button yang dapat digunakan secara terdesak. Fitur ini, baik online maupun offline, akan langsung terhubung dengan pihak-pihak terkait seperti orang tua maupun kepolisian.

Aplikasi Perlindungan Anak Online juga menyediakan fitur hiburan melalui permainan yang mendidik seperti mengasah otak, sosialisasi, dan kepribadian.

Aplikasi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perlindungan anak melalui keterhubungan antara anak dengan orang tua, keluarga dan masyarakat, pemerintah, dan negara secara online.

Untuk saat ini, aplikasi Perlindungan Anak Online baru dapat diakses melalui android di Play Store.

KPAI mengakui bahwa salah satu kelemahan aplikasi ini baru bisa diakses oleh pengguna ponsel pintar yang artinya berasal dari kalangan menengah ke atas.

Untuk itu KPAI berusaha bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk dapat menyediakan telepon pada tingkat Rukun Tetangga atau Rukun Warga.

“Jadi tidak perlu jauh, tapi ke RT/RW setempat yang cukup dekat dengan masyarakat untuk mempercepat informasi,” kata Kepala Divisi Sosialisasi KPAI Erlinda.

Exit mobile version