Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) masih mendalami adanya keterlibatan anak dibawah umut dalam Situs Nikahsirri.com. Pasalnya, disinyalir dalam portal yang menawarkan lelang perawan itu, terdapat anak berusia 14 tahun.
Komisioner KPAI Bidang Traficking dan Eksploitasi Anak Ai Maryati Solihah menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya terus memantau perkembangan kasus tersebut. Menurutnya, KPAI terus melakukan kordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya.
“Masih terus koordinasi dengan pihak kepolisian, kami pantau terus,” ujar Ai kepada Okezone, Jakarta, Minggu 1 Oktober 2017.
Ai menuturkan hingga saat ini belum menerima laporan adanya dugaan tersebut. Dia menekankan jika mendapatkan hal itu akan segera bertindak tegas.
“Saya belum menerima laporan. Kalau ada saya info secepatnya,” ujar Ai.
Terkait anak 14 di situs itu, sebelumnya, Kanit II Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Didik Putra menegaskan pihaknya terus mendalami informasi tersebut. Meskipun hingga saat ini, kata dia identitas dari mitra dan klien situs itu belum diketahui.
“Untuk menjadi klien atau mitra belum bisa diidentifikasikan. Karena mendaftar melalui email,” kata Didik usai acara dialog polri, Jakarta Selatan, Kamis 28 September 2017.
Sejauh ini, Polisi terus mendalami Situs Nikahsirri.com yang menawarkan kawin kontrak dan lelang perawan. Hingga saat ini, tercatat jumlah klien di portal itu mencapai angka 5.670.
Aris Wahyudi selaku pemilik situs nikahsiri.com sudah ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Saat ini dia sudah menyandang status tersangka.
Aris dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Dan dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan Ayat 2 juncto Pasal 30 tentang Pornografi, dengan denda paling banyak masing-masing Rp6 miliar dan Rp3 miliar.