KPAI MEMASTIKAN PRAKTIK BAIK UPAYA KOTA BALIKPAPAN DALAM IMPLEMENTASI SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK

Dok: Humas KPAI

Balikpapan, – Terdapat 182 satuan pendidikan yang telah melakukan piloting satuan pendidikan ramah anak di Kota Balikpapan (Sumber:SK Walikota Kota Balikpapan Nomor 188.45-390/2019). Untuk itu, KPAI memastikan praktik baik upaya Kota Balikpapan dalam mengimplementasikan Satuan Pendidikan Ramah Anak sehingga dapat menjadi contoh bagi daerah lain pada, Selasa (03/10/2023).

Dalam memastikan praktik baik tersebut, KPAI melakukan interview dan pengisian instrumen kuesioner bersama stakeholder terkait yaitu DP3AKB Kota Balikpapan, Dinas Pendidikan Kota Balikpapan, Kemenag Kota Balikpapan, serta kepala sekolah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA se Kota Balikpapan.

Berdasarkan Kepmenpppa Nomor 160 Tahun 2023 Tentang Penerima Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2023, Kota Balikpapan merupakan salah satu Kota yang mendapat penghargaan Kota Layak Anak dengan peringkat Utama. Kota Layak Anak merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas DP3AKB Kota Balikpapan, Alwiati menyampaikan bahwa DP3AKB Kota Balikpapan sudah menginisiasi komitmen bersama dengan Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, dan satuan pendidikan yang ada di Kota Balikpapan untuk memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak. 

Tentunya hal tersebut dengan harapan agar Kota Balikpapan menjadi pusat pendidikan ramah anak dan Kota yang bebas dari kekerasan anak terutama pada Satuan Pendidikan, lanjutnya. 

Amanah Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2014, Pasal 1 ayat (3) menyatakan Sekolah (Satuan Pendidikan) Ramah Anak yang selanjutnya disingkat “SRA” adalah satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.

Tujuan kebijakan tersebut adalah untuk dapat memenuhi, menjamin dan melindungi hak anak, serta memastikan bahwa satuan pendidikan mampu mengembangkan minat, bakat dan kemampuan anak serta mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati, dan bekerjasama untuk kemajuan dan semangat perdamaian.

Dengan pengawasan secara langsung ke Satuan Pendidikan seperti yang KPAI lakukan pada hari ini, harapannya kita bisa dapat menggali data dan informasi bagaimana implementasi kebijakan satuan pendidikan ramah anak.

Anggota KPAI Aris Adi Leksono

“Kita melakukan pengawasan satuan Pendidikan ramah anak di kota Balikpapan sebagai salah satu kota layak anak dengan predikat utama. Dengan kita melakukan turun langsung ke satuan pendidikan dan harapannya tentu kita bisa dapat menggali data dan informasi bagaimana implementasi kebijakan satuan pendidikan ramah anak.” tutur Anggota KPAI, Aris Adi Leksono usai membuka kegiatan tersebut.

Kita ingin melihat dampak kebijakan satuan pendidikan ramah anak dalam mencegah kekerasan pada satuan pendidikan, bagaimana penanganan ketika ada kejadian, bagaimana dukungan sarana prasarana, kapasitas SDM dalam mendukung terwujudnya sekolah aman, nyaman, dan ramah terhadap Anak.

Lebih lanjut, Aris juga menyampaikan bahwa sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama untuk memastikan anak-anak bisa terlindungi agar anak dapat tumbuh kembang dengan baik dan optimal di Satuan Pendidikan.

Menyikapi maraknya kasus kekerasan terhadap anak pada Satuan Pendidikan akhir-akhir ini, Aris menyampaikan keprihatinannya. 

“Hari ini kita cukup prihatin dengan banyaknya kasus bullying dan perundungan di Satuan Pendidikan yang berujung pada kekerasan fisik/psikis, maka mewujudkan satuan pendidikan ramah anak adalah sebuah kewajiban dan tanggung jawab kita bersama” tuturnya.

Sehingga KPAI memandang penting untuk memastikan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan. Dalam kesempatan itu, KPAI juga melakukan pengawasan lapangan di beberapa satuan pendidikan di Kota Balikpapan.

Kepala Sekolah SMA 5 Balikpapan, Imam S.Suja’i saat dikunjungi KPAI menyampaikan rasa terimakasihnya, semoga sinergi KPAI terus ditingkatkan terutama dalam hal pendidikan ramah anak.

“Sebab, Kami (SMA 5 Balikpapan) merasakan manfaat yang baik dari penerapan satuan pendidikan ramah anak ini. Guru BK, wali kelas, dan orang tua dilibatkan untuk dapat memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi anak-anak. Kami juga melibatkan DP3A hingga Kepolisian dalam sosialisasi di sekolah,” tuturnya.

Satuan Pendidikan ramah anak tentu akan berimplikasi pada pembentukan karakter yang peduli, ramah, dan berbudaya pada lingkungan hidup. Sehingga kedepannya sekolah dapat menjamin, memenuhi, serta melindungi hak anak dari segala bentuk diskriminasi hingga kekerasan pada Satuan Pendidikan. (Ys/Ed:Kn)

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Exit mobile version