KPAI MENDESAK PEMERINTAH MALAYSIA MEMBEBASKAN 36 ANAK PEKERJA MIGRAN TIDAK BERDOKUMEN YANG TERKENA RAZIA, PENANGKAPAN, DAN PENAHANAN

DOK: Humas KPAI

Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Pemerintah Malaysia untuk membebaskan 36 anak yang terkena Razia, penangkapan, dan penahanan di Nilai Springs Seremban, Negeri Sembilan, Malaysia pada, Rabu (01/02/2023) pukul 01.30. Selain itu juga agar dipastikan anak-anak memperoleh hak-hak dasarnya yakni kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan selama proses keimigrasian. Serta memastikan semua kebijakan dan program Pemerintah Malaysia tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya menghormati hak anak demi kepentingan terbaik bagi anak.

Upaya tersebut dilakukan KPAI setelah menerima pengaduan dari masyarakat Indonesia yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia pada, Jumat (03/02/2023) tentang peristiwa razia, penangkapan, dan penahanan terhadap beberapa PMI. Termasuk 36 anak di Nilai Springs Seremban, Negeri Sembilan, Malaysia yang dilakukan oleh pihak Imigrasi Malaysia.

Razia, penangkapan, dan penahanan tersebut tidak mengindahkan Konvensi Hak-hak Anak yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Malaysia pada tahun 1995. Pada pasal 37 menyatakan negara wajib memberi hak perlindungan pada anak dari perampasan hak secara sewenang-wenang dan negara wajib memperlakukan anak yang dicabut kebebasannya secara bermartabat dan manusiawi. Pemerintah Malaysia telah cederai mandat instrumen internasional tersebut.

Upaya razia, penangkapan, dan penahanan terhadap 36 anak tersebut sangat disayangkan karena dilakukan pada waktu jam istirahat, tentunya ini akan menimbulkan trauma yang mendalam dan juga luka psikis, tutur Ai Maryati Solihah Ketua KPAI pada, Senin (13/02/2023) di Kantor KPAI.

Mayoritas anak-anak tersebut berusia sekolah dan sedang menempuh pendidikan informal di Sarana Belajar (SB) yang didirikan oleh masyarakat bersama KBRI di Malaysia. Selama ini mereka tidak mendapatkan haknya atas pendidikan terlepas dari status orang tuanya sebagai pekerja migran yang tidak berdokumen. Razia, penangkapan, dan penahanan ini menghilangkan waktu belajar dan bermain anak-anak tersebut, lanjut Ai.

Untuk itu, KPAI mengambil langkah dan merekomendasikan kepada Pemerintah Republik Indonesia segera menyediakan bantuan hukum dan konsuler bagi anak-anak yang menjadi korban razia, penangkapan, dan penahanan oleh Imigrasi Malaysia. Selain itu agar segera memberikan pendampingan psikososial selama proses pemulangan dan reintegrasi dan memastikan selama proses keimigrasian anak tidak terpisah dari orang tuanya.

Penguatan komitmen antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia terkait PMI dan keluarganya terutama anak-anak menjadi hal penting yang harus diperhatikan bersama, tutup Ai. (Dtg/Ed:Kn)

CP Humas KPAI – 0813 8089 0405

Exit mobile version