KPAI Mendesak Polri Usut Tuntas Penyebaran Video Mesum Anak di Internet

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerima aduan atas beredarnya video mesum anak di internet yang resah masyarakat luas.

Wakil Ketua KPAI Maria Advianti mendesak Polri mengusut tuntas kasus ini agar pelakunya segera diseret ke pengadilan.

Penyebaran konten mesum anak yang mengandung pornogafi melanggar UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Menyebarluaskan link video anak-anak yang melakukan hubungan seks adalah kejahatan. Pelakunya bisa dipidana karena dia bisa menjadi salah satu pelaku kejahatan seksual anak. Hal ini sesuai dengan UU Pornografi,” jelas Advianti dalam rilisnya hari Rabu (27/05/2015).

KPAI saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti agar mengetahui siapa yang pertama kali mengunggah konten tersebut. Menurut Advianti, Cyber Crime Polri juga dilibatkan agar proses pelacakan bisa dilakukan dengan cepat.

“Selain melacak, kita juga bekerja sama dengan ID-COP untuk menyerukan gerakan Stop Penyebaran Link Pornografi,” tegasnya.

ID COP adalah komunitas yang fokus pada perlindungan anak di internet. KPAI menjalin kerja sama dengan masyarakat untuk melindungi anak-anak Indonesia dari eksploitasi, kekerasan dan ancaman lainnya.

LSM Nawala menjadi salah satu organisasi masyarakat yang tergabung dalam IC COP. LSM ini yang pertama kali melakukan pemblokiran terhadap situs yang mengunggah konten video porno anak.

“Dengan kampanye stop menyebarkan link pornografi, maka setidaknya kejahatan seksual terhadap anak bisa diredam di dunia maya,” tegasnya.

KPAI juga akan menjalin kerjasama dengan Kementerian Sosial untuk menangani kasus ini. Berdasarkan UU Perlindungan Anak, anak korban pornografi mendapatkan perlindungan khusus. Sementara pelakunya, jika dewasa akan dijerat ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling besar 5 miliar rupiah.

Sementara itu, untuk penyebarluasan konten pornografi telah diatur dalam UU Pornografi. Menurut pasal 29 UU No. 44 tahun 2008, pelaku penyebarluasan konten pornografi dijerat hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal enam miliar rupiah.

“Kita akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Kita berharap keseriusan semua pihak, khususnya polisi, agar anak-anak Indonesia terlindungi dari kejahatan pornografi,” tegasnya.

Exit mobile version