KPAI MENDORONG KEMENTERIAN AGAMA, MELAKUKAN TEROBOSAN UNTUK PENINGKATAN KUALITAS PERLINDUNGAN ANAK DI SATUAN PENDIDIKAN BERBASIS AGAMA

Ketua KPAI audiensi dengan Menteri Agama RI

Jakarta (25/05) – KPAI melakukan audiensi dengan Menteri Agama Republik Indonesia dalam rangka silaturahmi dan sharing terkait upaya peningkatan kualitas perlindungan anak di satuan pendidikan berbasis agama.

Hadir dalam audiensi tersebut Susanto, Ketua KPAI didampingi Rita Pranawati, Wakil Ketua, Putu Elvina, Ai Maryati Solihah,  Margaret Aliyatul Maimunah selaku Anggota KPAI dan Elita Gafar, Kepala Sekretariat KPAI diterima oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas beserta jajarannya.

Ketua KPAI, Susanto mengapresiasi kepada Kementerian Agama karena beberapa Perguruan Tinggi binaan Kementerian Agama telah menginisiasi mata kuliah perlindungan anak.  Sejumlah Prodi di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan sejatinya telah memulai memasukkan perlindungan anak dalam mata kuliah baik menjadi mata kuliah yang berdiri sendiri maupun terintegrasi. Mengingat kasus anak di satuan pendidikan masih tinggi, baik anak sebagai korban maupun pelaku, maka sangat penting kiranya dipertimbangkan agar perlindungan anak menjadi mata kuliah wajib. Karena ini akan mendidik calon guru ke depan sebagai guru profesional yang ramah anak.  

Sementara menurut Anggota KPAI, Ai Maryati Solihah, fenomena kekerasan di Madrasah, di Sekolah pesantren dan di masyarakat, contohnya pawai anak TK menggunakan replikasi peralatan Jihad kemudian pengibaran bendera tauhid di Sukabumi merupakan alarm radikalisme. KPAI berharap agar Kemenag melalui Direktorat PAi dan Direktorat KSKK dan Bimas Islam tetap melanjutkan program madrasah ramah anak agar lebih implementatif mengikis radikalisme melalui penguatan moderasi beragama supaya tidak ada lagi fenomena kekerasan.

Isu perkawinan anak saat ini menjadi isu yang harus mendapat perhatian Negara.Angka perkawinan anak pada masa pandemic ini meningkat. Paska perubahan Undang-Undang Perkawinan, KPAI melakukan pengawasan implementasi PERMA dispensasi kawin dan UU Perkawinan di Pengadilan Agama dan  Pengadilan Negeri, lembaga terkait serta melakukan analisis putusan dispensasi kawin. Tingginya permohonan dispensasi kawin sebagai konsekuensi kenaikan usia kawin harus menjadi bagian pemastian pemenuhan hak anak. KPAI mendorong dibentuknya gugus tugas pencegahan dan penanganan perkawinan anak yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, baik perkawinan dicatatkan maupun tidak, serta sebelum permohonan maupun setelah adanya putusan. Peran penyuluh agama dan KUA sebagai garda terdepan layanan Kementerian Agama harus terus diperkuat untuk mengurangi perkawinan anak, tegas Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati.

Selain isu perkawinan anak, tantangan di masa pandemic adalah tantangan perlindungan anak di dunia siber yang semakin kompleks. Menurut Margaret Aliyatul Maimunah, Anggota KPAI, Data menyebutkan 79% anak menggunakan gawai selain untuk belajar dg 34,8% anak bermain 2-5 jam perhari dan 25,4% anak bermain lebih dari 5 jam perhari di luar belajar, serta 79% anak tidak memiliki aturan penggunaan gawai. Anak dan orang tua perlu mendapatkan penguatan literasi digital yang meliputi pemahaman dan penyadaran tentang pornografi, konten negatif, dan kejahatan siber agar anak tidak menjadi korban kejahatan di dunia maya atau bahkan menjadi pelaku. KPAI mengajak kepada pesantren, madrasah, dan juga seluruh lapisan masyakarat untuk menguatkan literasi digital  guna menghindari berbagai bentuk kejahatan siber. Selain itu, orang tua dan orang-orang terdekat di lingkungan anak agar dapat mendorong pemanfaatan teknologi digital ini untuk mendukung edukasi dan kebutuhan anak serta untuk peningkatan kreatifitas anak sehingga tercipta hal-hal yang positif dan terlindungi dari kejahatan siber. Selain isu kejahatan siber, isu kesehatan juga menjadi konsentrasi KPAI. Saat ini, kita cukup khawatir dan perlu memberikan perhatian khusus terkait dengan isu stunting dimana hingga hari ini angka stunting di Indonesia masih cukup tinggi dan belum mengalami penurunan yang cukup siginifikan meski berbagai upaya oleh beberapa pihak sudah dilakukan. KPAI berharap agar Kemenag RI dapat ikut berperan aktif dalam isu stunting dengan mendorong para tokoh agama dapat memberikan penguatan kepada jamaahnya mengenai pentingnya kesehatan anak, termasuk pengetahuan terkait agar terhindar dari problem stunting, pungkasnya.

Terkait anak berhadapan dengan hukum, secara umum Kemenhukham telah merespon dengan mengeluarkan peraturan terkait asimilasi dan integrasi bagi Anak didik di LPKA. Pendampingan hukum bagi anak hingga September 2020 baru mencapai 15,5%. Sementara ketuntasan rehabilitasi korban baru mencapai 48,3%. Hal ini menjadi PR agar setiap Anak Berhadapan dengan Hukum mendapatkan pendampingan litigasi. Terkait dengan pencegahan anak terlibat dalam terorisme, KPAI merekomendasikan adanya koordinasi program dan kegiatan antara seluruh pemangku kepentingan dari pusat hingga daerah agar program rehabilitasi dan integrasi dapat berjalan dengan baik. Dalam hal ini Kementerian Agama dapat membuat program terkait anak dalam LPKA dalam bentuk kegiatan keagamaan agar anak ketika keluar dari tahanan menjadi anak yang berkualitas tumbuh dan kembangnya, ungkap Anggota KPAI, Putu Elvina.

Dalam sambutannya Menteri Agama,  Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa masalah anak menjadi masalah kita bersama. Sehingga rekomendasi yang disampaikan KPAI menjadi hal penting yang akan dibicarakan dalam tahap lanjut di lingkungan Kementerian Agama. Dalam hal mata kuliah perlindungan anak, Kementerian Agama berkomitmen mendorong kepada Perguruan Tinggi Binaan Kementerian Agama agar mata kuliah perlindungan anak menjadi mata kuliah wajib.

Selain hal itu, dalam hal pernikahan anak menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa pegawai KUA, khususnya penghulu dan penyuluh sudah mengerti, memahami, dan bahkan ikut membantu dalam mengedukasi masyarakat tentang risiko pernikahan anak. Harapannya angka perkawinan anak menurun dimasa pandemic ini, terangnya sekaligus menutup agenda audiensi. 

 

Media Kontak

Humas KPAI

Email : humas@kpai.go.id

Telepon : 081380890405

 

Exit mobile version