KPAI MENDUKUNG UPAYA PENCEGAHAN KEJAHATAN JALANAN DI WILAYAH HUKUM POLDA METRO JAYA

KPAI menandatangani kesepakatan bersama tentang upaya pencegahan kejahatan jalanan di wilayah hukum polda metro jaya, Kamis (17/11/2022)

Jakarta – Maraknya fenomena kejahatan jalanan di DKI Jakarta menjadi persoalan serius yang harus diperhatikan. Apalagi jika aksi tersebut melibatkan anak baik itu sebagai korban maupun pelaku.

Dalam rangka menerapkan pemolisian modern yang berorientasi pada pencegahan terjadinya tindak pidana khususnya kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya (PMJ). PMJ meluncurkan aplikasi Ada Polisi sebagai bentuk transformasi polisi ke arah polisi modern serta keseriusannya untuk mengedepankan fungsi pembinaan masyarakat. Sebab tindakan kejahatan tidak akan pernah hilang dan harus dihadapi dengan mengedepankan pencegahan.

“Banyak anak yang menjadi pelaku dalam kejahatan jalanan dan rata-rata masih berstatus sebagai pelajar, dan juga korbannya adalah anak-anak sehingga hal ini menjadi perhatian yang harus diselesaikan bersama,” ucap Susanto Ketua KPAI pada saat menghadiri seminar sekaligus peluncuran aplikasi Ada Polisi yang diselenggarakan oleh Polda Metro Jaya (PMJ), Kamis (17/11/2022) di Aula Balai Pertemua Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Seminar yang membahas tentang Penguatan kolaborasi pencegahan kejahatan jalanan di wilayah hukum PPMJ, dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Pada seminar tersebut Kapolda Metro Jaya didampingi Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo, Pangdam Jaya Mayjen TNI Untung Budiharto, Aster Kasdam Jaya Kolonel Arm Steffie Jantje. Hadir juga Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Kriminolog Universitas Indonesia Kisnu Widagso, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat Iing Somantri, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta Arifin, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, serta turut hadir jajaran pejabat PMJ, Kodam Jaya, staf Pemprov DKI Jakarta, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Satpol PP.

Penanganan kejahatan bagi anak yang beraktivitas dijalanan tampaknya tidak hanya pada kategori anak sebagai korban, melainkan ada anak yang menjadi pelaku kejahatan. Untuk itu diperlukan penanganan yang dapat diselesaikan melalui mencari akar permasalahannya bukan menggunakan pendekatan penertiban, karena banyak cara dalam penyelesaian kasus tersebut dimulai dari pendekatan pendidikan, intervensi ekonomi keluarga rentan, proses hukum, sosial, dan pendekatan lainnya.

Aplikasi Ada Polisi ini berguna sebagai bank data tindak kejahatan yang terjadi di Jakarta. Dengan demikian kita dapat mengidentifikasi akar masalah, menganalisa karakteristik dan pola kejahatan baik tempat, waktu, sarana, alat kekerasan termasuk penggunaan Narkoba dan minuman keras oleh pelaku, tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran pada pembukaan seminar.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana pada Pasal 72 ayat (1) menyatakan bahwa: “Masyarakat berperan serta dalam Perlindungan Anak, baik secara perseorangan maupun kelompok.”

Baik masyarakat maupun organisasi masyarakat, tentu dilindungi undang-undang dalam memberikan peran penyelenggaraan perlindungan anak, sehingga diharapkan dengan adanya komitmen bersama ini dapat saling bersinergi dalam melaksanakan perlindungan anak.

KPAI menyambut baik dengan adanya aplikasi “Ada Polisi” serta kesepakatan penandatanganan komitmen bersama, dalam perspektif KPAI terdapat beberapa faktor bagi anak yang beraktifitas di jalanan, hal tersebut diperlukan penanganan yang baik dan cepat,” kata Susanto.

Dalam komitmen bersama KPAI memiliki peran yang meliputi: 1) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak; 2) Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan tentang penyelenggaraan perlindungan anak; 3) Mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak; 4) Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak; 5) Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak; dan 6) Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan anak. (Rv/Ed:Kn)

Exit mobile version