KPAI MENERIMA KUNJUNGAN KERJA DINAS KEPENDUDUKAN, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROV KALTIM WUJUD TINDAK LANJUT PEMBENTUKAN KPAD

DOK : HUMAS KPAI

Jakarta, 21 Oktober 2021 – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima kunjungan kerja Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur. Kunjungan bertempat di kantor KPAI diterima oleh Ketua KPAI beserta Anggota KPAI dan jajarannya.

Agenda kunjungan kali ini adalah membahas mengenai tahapan-tahapan dalam pembentukan KPAD di Kalimantan Timur.

Menindaklanjuti pertemuan KPAI dengan Gubernur Kalimantan Timur pada tanggal 5 Maret 2021, dalam kesempatan tersebut, Gubernur Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersedia membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kaltim. Upaya ini dipandang penting agar kualitas perlindungan anak di Provinsi Kalimantan Timur semakin meningkat. Apalagi tantangan perlindungan anak dewasa ini semakin dinamis, maka kehadiran KPAD merupakan kebutuhan mendesak. Ketua KPAI, Susanto mengapresiasi atas niat baik Gubernur Kaltim, Isran Noor untuk membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD)
 
KPAD adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Gubernur, Bupati/Walikota untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. Hubungan KPAD dengan KPAI bersifat koordinatif, konsultatif, dan integratif, yang diatur dalam pedoman pembentukan KPAD.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana pada Pasal 74, Pasal 75, dan Pasal 76 diatur mengenai pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kemudian pada Pasal 74 ayat (2) menyatakan bahwa: “Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah”. Berdasarkan pasal tersebut, mandat KPAI termasuk KPAD di tingkat Provinsi dan Kab/Kota adalah meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak yang dilakukan oleh para pemangku kewajiban perlindungan anak yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 UU Nomor 35 Tahun 2014 yakni : “Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orangtua atau Wali berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak”.
 
Dalam kegiatan itu disampaikan tentang tata cara pembentukan KPAD dimulai dari persiapan pembentukan, proses pembentukan, keanggotaan  dan kelengkapan organisasi KPAD. Tentunya dalam pembentukan KPAD menganut beberapa prinsip yakni independen, akuntabel, non diskriminatif, berorientasi kepentingan terbaik bagi anak, efisiensi dan efektifitas, profesionalisme serta kompetensi, keterbukaan dan transparansi. Dalam hal ini pembentukan KPAD sepenuhnya difasilitasi oleh Kepala Daerah sesuai dengan tingkatannya, serta diatur dalam peraturan daerah. (Kn)

Exit mobile version