KPAI MENERIMA KUNJUNGAN KERJA DPPPAPKB PROV KALIMANTAN UTARA SEBAGAI BENTUK PENGUATAN KELEMBAGAAN

DOK : HUMAS KPAI

Jakarta, kpai.go.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima kunjungan kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPKB) Provinsi Kalimantan Utara. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Anggota KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah bertempat di Ruang Rapat KPAI. (11/11)

Agenda kunjungan tersebut adalah koordinasi dan sinkronisasi terkait kelembagaan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).

KPAI menerima kunjungan kerja DPPPAPKB Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi terkait KPAD

Dalam sambutannya, Margaret menyampaikan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak di daerah merupakan ujung tombak untuk suksesnya penyelenggaraan perlindungan anak secara nasional. Konsekuensinya, pemerintah daerah perlu melakukan berbagai terobosan agar kualitas perlindungan anak semakin baik. Salah satu terobosan yang mesti dilakukan oleh pemerintah daerah adalah penguatan kelembagaan perlindungan anak baik penguatan lembaga independen yang berfungsi untuk pengawasan dalam bentuk KPAD atau penguatan lembaga layanan. Apalagi saat ini masalah anak di Indonesia yang semakin meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas merupakan tantangan serius bagi negara.

Keberadaan lembaga pengawasan perlindungan anak di daerah merupakan kebutuhan mendesak apalagi hal tersebut merupakan mandat undang-undangan meskipun bersifat opsional.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana pada Pasal 74, Pasal 75, dan Pasal 76 diatur mengenai pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kemudian pada Pasal 74 ayat (2) menyatakan bahwa: “Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah”.

Hubungan KPAD dengan KPAI bersifat koordinatif, konsultatif, dan integrative, yang diatur dalam pedoman sesuai dengan visi, misi, serta strategi KPAI. Hal ini sesuai dengan termaktub dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Dalam kunjungan tersebut disampaikan juga tentang tata cara pembentukan KPAD dimulai dari persiapan, proses pembentukan, mekanisme pemilihan, pengangkatan anggota serta tata kelola KPAD. (Kn)

Exit mobile version