KPAI MENERIMA KUNKER KETUA DPRD KABUPATEN BONE : RANCANGAN PERDA TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK AKAN SEGERA DISYAHKAN

DOK : HUMAS KPAI

Jakarta 29 Oktober 2021 – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima kunjungan kerja Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone di kantor KPAI. Kunjungan tersebut diterima oleh Anggota KPAI, Ai Maryati Solihah.

Agenda kunjungan tersebut adalah dalam rangka sharing Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pencegahan Perkawinan Anak yang nantinya akan segera ditetapkan pada tahun ini. Dampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan sangat dirasakan terutama oleh orang tua yang penghasilannya menurun, sehingga pendidikan anak menjadi terhambat. Tidak sedikit anak yang ikut bekerja untuk membantu perekonomian keluarga, bahkan ada yang memilih menikah dengan maksud mengurangi beban orang tua.

Tingginya kasus perkawinan anak saat ini, salah satunya dikarenakan kurang maksimalnya aspek pengasuhan dan juga pengawasan guru disekolah dan adanya faktor budaya, bahwa ada kesuksesan tersendiri jika anak perempuan cepat menikah. Selain, ketaatan moral saat melihat anak sudah terlalu dekat ya sudah dikawinkan saja ketimbang melakukan dosa. Kemudian kenapa perkawinan anak itu harus kita cegah? Karena pada prinsipnya ketika anak menikah di usia yang sangat belia akan terganggu hak-haknya, hak pendidikannya, hak bermain. Hak kesehatan yang baik tentu akan terganggu juga karena organ reproduksinya belum siap kemudian dipaksa untuk hamil. Semuanya akan berdampak pada psikologis anak karena anak belum cukup siap untuk memasuki dunia perkawinan. Dampak jangka panjangnya yaitu anak akan berhenti sekolah, kemiskinan yang berulang, stunting, serta mengganggu tumbuh kembang anak. Bagaimana kemudian seorang anak harus mengasuh anak, hal ini tentu akan berdampak pada optimalnya tumbuh kembang anak itu sendiri. Secara fisik dan psikologis usia anak tidak siap untuk menikah. Indonesia terus menggerakkan kampanye mencegah perkawinan anak karena sesungguhnya dengan mencegah perkawinan anak kita juga sedang menyiapkan SDM Indonesia yang unggul.
 
“Kami menyambut baik draft Raperda pencegahan perkawinan anak, selain itu kami berharap DPRD dapat berkomunikasi dengan dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan laporan persentase anak yang bersekolah serta anak yang putus sekolah di masa pandemi ini. Terutama angka anak yang putus sekolah, tujuannya untuk menjawab gap, karena angka putus sekolah menyumbang angka perkawinan anak, berikutnya mendorong kembali anak-anak sekolah dan menutup celah anak dalam situasi rentan tanpa pendidikan, mereka semua harus tetap bersekolah” pungkas Ai Maryati Solihah selaku Anggota KPAI sekaligus menutup agenda kunjungan tersebut. (Kn)

Exit mobile version