KPAI MENERIMA KUNKER PANSUS XVII DPRD KAB. BANGKA TENGAH : RAPERDA TENTANG PENCEGAHAN PERNIKAHAN PADA USIA ANAK AKAN SEGERA DISYAHKAN

DOK : HUMAS KPAI

Jakarta, kpai.go.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima kunjungan kerja Panitia Khusus XVII Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Agenda kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Pernikahan Pada Usia Anak yang diterima langsung oleh Anggota KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah bertempat di Ruang Rapat KPAI pada tanggal 26 April 2022.

Dalam sambutannya, Margaret menyampaikan bahwa pencegahan perkawinan pada usia anak menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat, sebab perkawinan anak dapat menyebabkan tidak terpenuhinya hak-haknya yakni hak pendidikannya, hak bermain, hak kesehatan. Konsekuensinya, rancangan peraturan daerah perlu adanya berbagai terobosan strategi maupun sosialisasi mengenai bahaya perkawinan usia anak dan edukasi dalam menciptakan persiapan rumah tangga yang berkualitas.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana pada Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa: “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”

Sering terjadinya perkawinan pada usia anak di Kabupaten Bangka Tengah, karena adanya faktor budaya dan role modelyang ditentukan oleh orang tua. Selain itu, perwakilan usia anak menjadi lebih mudah terjadi akibat adanya persetujuan dispensasi atas perilaku negatif yang telah dilakukan oleh seorang anak.

“Kurangnya edukasi mengenai batas usia anak yang terjadi di daerah, sehingga mengakibatkan banyak terjadi pernikahan usai lulus sekolah dan banyak kasus hukum yang menjerat anak dari perilaku negatif,” ucap Bastianus selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam kunjungan tersebut disampaikan juga bahwa sekolah ramah anak dapat menjadi wadah sebagai pengimplementasian pada hak, kewajiban dan perlindungan anak. Selain itu, penguatan di tingkat desa dapat dilakukan dengan mengedukasi masyarakat tentang bahaya perkawinan pada usia anak, sehingga terciptanya generasi yang maju seiring dengan hal tersebut tentu angka perkawinan pada usia anak akan menurun.

“Kami menyambut baik draft Raperda Pencegahan Pernikahan Pada Usia Anak, selain itu kami berharap DPRD Kab Bangka Tengah dapat bersinergi dengan dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan laporan persentase anak yang bersekolah serta anak yang putus sekolah di masa pandemi ini. Terutama angka anak yang putus sekolah, tujuannya untuk menjawab gap, karena angka putus sekolah menyumbang angka perkawinan anak, berikutnya mendorong kembali anak-anak sekolah dan menutup celah anak d alam situasi rentan tanpa pendidikan, mereka semua harus tetap bersekolah”. “Usia minimal perkawinan yang sedang disusun oleh DPRD Kabupaten Bangka Tengah memang cukup ideal dan ada upaya yang luar biasa, kami berharap agar Perda tetap dapat mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada” pungkas Margaret Aliyatul Maimunah selaku Anggota KPAI sekaligus menutup agenda kunjungan tersebut. (Rv/Ed:Kn)

 

 

 

Exit mobile version