KPAI MENERIMA PERWAKILAN SOLIDARITAS PRO DEMOKRASI & MAHASISWA PUNCAK SE-JAWA DAN BALI SEBAGAI WUJUD PENGAWASAN PEMENUHAN & PERLINDUNGAN ANAK

DOK : HUMAS KPAI

Jakarta, kpai.go.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima para demonstran yang tergabung dalam solidaritas pro demokrasi & mahasiswa puncak se-Jawa dan Bali di halaman Kantor KPAI pada tanggal 7 Maret 2022. Perwakilan dari unjuk rasa tersebut diterima langsung oleh Ketua KPAI, Dr. Susanto bertempat di Ruang Rapat KPAI didampingi oleh Humas KPAI Kunaah, SE dan Analis Pengawasan Ilham Fahma Setiawan.
 
Unjuk rasa tersebut dalam bentuk memberikan laporan dugaan tindak kekerasan penganiayaan terhadap 7 anak SD di Kabupaten Puncak Papua yang terjadi pada 22 Februari 2022. Diduga ada 7 korban penganiayaan tersebut dilakukan oleh oknum TNI/POLRI dan mengakibatkan seorang siswa kelas 4 SD meninggal dunia, sedangkan 6 korban di RS untuk mendapatkan perawatan. “Anak kecil tersebut dicurigai kerja sama dengan OPM, sehingga dianiaya sampai meninggal dunia,” ucap Matius selaku Ketua Ikatan Mahasiswa Papua & Papua Barat.
 
Melalui hal tersebut, perwakilan unjuk rasa berharap KPAI dapat menidaklanjuti kasus tersebut  guna menemukan oknum dan memproses agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.“Kami harap KPAI bisa bekerjasama menindaklanjuti sehingga kedepannya kami akan terus berkoordinasi mengenai situasi yang terjadi di sana,” lanjut Matius.
 
Dalam menanggapi pelaporan tersebut, Ketua KPAI Dr. Susanto, MA menyampaikan bahwa hal apapun yang bersangkutan dengan isu anak tentu akan ditindaklajuti sesuai dengan tugas KPAI dan batas kewenangannya yang diamanahkan oleh undang-undang.
 
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Lembaga Negara Independen yang memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; (a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak; (b) Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak; (c) Mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak; (d) Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak; (e) Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak; (f) Melakukan Kerjasama dengan lembaga yang di bentuk masyarakat di bidang Perlindungan Anak; dan (g) Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.
 “Kami akan berkoordinasi dengan KOMPOLNAS, KPPPA, KOMNAS HAM, dan juga instansi terkait,” ucap Susanto selaku Ketua KPAI. Dokumen pengaduannya telah KPAI terima langsung hari itu.(Kn/Ed:S)
Exit mobile version