KPAI MENGECAM KASUS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DAN PROSTITUSI ONLINE

Gelar perkara penetapan dua tersangka kasus TPPO dan prostitusi online, Rabu (21/9/2022) di Jakarta.

Jakarta – Anak-anak Indonesia saat ini dalam situasi darurat berpotensi menjadi korban Eksploitasi Seksual Anak (ESA) Online, eksploitasi ekonomi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tahun 2022 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan kasus TPPO sebanyak 45 laporan. Motif dan modus kasus tersebut semakin beragam.

Kasus yang menimpa remaja perempuan NAT 15 tahun disekap di tiga apartemen berbeda yakni di wilayah Tangerang, Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Dimana Korban dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) sepanjang satu setengah tahun. Total keseluruhan korban yang terjaring ada delapan orang berdasarkan barang bukti hasil tangkap layar percakapan para pelaku di aplikasi WhatsApp dan MeChat dalam melancarkan aksinya.

Konferensi Pers Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Oleh Karena itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara penetapan dua tersangka kasus TPPO dan prostitusi online, Rabu (21/9/2022) di Jakarta. Hadir dalam gelar perkara tersebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Anggota KPAI Ai Maryati Solihah, dan Ketua UPT P2TP2A DKI.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota KPAI Ai Maryati Solihah menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian yang telah cepat dan tanggap dalam proses menangani kasus ini, sehingga para pelaku dapat segera tertangkap. Harapannya agar para pelaku dijerat dengan hukuman maksimal berdasarkan Undang-Undang yang berlaku saat ini mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kasus ini harus diproses secara objektif dan maksimal. Tidak hanya itu, penyidik juga harus menyertakan hak restitusi para korban di dalam berkas penyidikannya.

KPAI juga mengecam perbuatan dan modus para pelaku TPPO dan prostitusi online yang menjadikan setiap anak sebagai target. Modusnya menjadikan pengeluaran para korban seperti perawatan mempercantik korban dimasukan dalam daftar hutang korban kepada pelaku. Sehingga hal tersebut menjadi jerat utama dan lingkaran eksploitasi yang tiada berkesudahan dan sebagai dasar untuk mengeksploitasi korban secara ekonomi dan seksual.

Dalam keterangan pers nya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan bahwa tersangka EMT (44) dan RR (19) ditangkap di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, Senin (19/9/2022). EMT disebut berperan sebagai muncikari, sementara RR adalah pacar sekaligus sosok yang menghubungkan NAT dengan muncikari. Sepanjang penyekapan, korban dipaksa oleh EMT melayani pelanggan, dengan target pendapatan minimal 1 juta per hari.

“Atas perbuatannya, EMT dan RR dijerat Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, masing-masing juga disangkakan Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Kombes Endra Zulpan.

Sementara itu para korban saat ini telah mendapatkan layanan pendampingan hukum dan pendampingan psikologis oleh Tim layanan UPT P2TP2A DKI Jakarta. Pada  siang ini para korban sedang dalam penanganan tim layanan psikologis oleh para psikolog klinis, ungkap ketua UPT P2TP2A DKI Jakarta.

Ai menambahkan selain pendampingan hukum dan psikologis, diharapkan para korban juga mendapatkan rehabilitasi sosial dan kesehatan khususnya pada kesehatan reproduksi terkait HIV dan Aids. Hal ini sebagai langkah antisipasi dan pemulihan terhadap para korban.

Situasi perlindungan anak ini memerlukan sinergi dan kolaborasi berbagai pihak. Mari bersama-sama seluruh seluruh masyarakat Indonesia, Aparat Penegak Hukum, dan Instansi terkait untuk berupaya maksimal dan terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan bagi Anak-anak Indonesia, tutup Ai. (Tr/Ed:Kn)

Exit mobile version