KPAI MENGECAM TINDAK KEKERASAN YANG DILAKUKAN GURU TERHADAP MURID DI POSO

Ketua KPAI Dr.Susanto, MA

Jakarta – Menggunakan tindak kekerasan dalam pendisiplinan tentu bertentangan dengan nilai-nilai dan prinsip perlindungan anak. Oleh karena itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dr. Susanto, MA mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oknum guru berinisial YP, aksi tersebut terjadi pada dua muridnya di salah satu SMA Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

 “Kami mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut, karena menggunakan tindak kekerasan dalam pendisiplinan tentu bertentangan dengan nilai-nilai dan prinsip perlindungan anak,” ucap Susanto di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).

Selain itu, Susanto menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kasus kekerasan yang terjadi. Apapun alasannya tindakan kekerasan terhadap peserta didik tidak dapat dibenarkan, karena guru seharusnya menjadi pelindung utama dan dapat menjadi figur teladan bagi setiap peserta didiknya.

“Tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, sebab hal tersebut tidak sejalan dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan undang-undang perlindungan anak,” lanjutnya.

Pada kasus ini, instansi terkait dan dinas pendidikan diminta untuk mengusut tuntas dan mendalami tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut. Jika perlu, evaluasi sistem layanan pendidikan dan pola pendisiplinan peserta didik di satuan pendidikan dapat dilakukan.

Susanto juga berharap bahwa pemerintah daerah harus melakukan tindak lanjut dalam penanganan kasus kekerasan tersebut, terutama terkait tumbuh kembang dan kesehatan korban agar dapat kembali melakukan aktivitas kegiatan belajar.

“Kami berharap kepada pemerintah daerah setempat untuk melakukan tindak lanjut terutama terhadap korban, sehingga nantinya korban dapat kembali belajar dengan nyaman serta tumbuh kembang secara optimal,” kata Susanto.

Menurut Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dimana pada Pasal 54 ayat (1) menyatakan bahwa: “Anak di dalam dan di satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

“Semua pihak termasuk tenaga pendidik di seluruh Indonesia tidak dibenarkan dalam melakukan kekerasan, hal ini bertujuan untuk menuju proses pembelajaran budaya ramah anak yang harus menjadi prioritas dalam melakukan pelayanan pendidikan di Indonesia,” tutupnya. (Rv/Ed:Kn)

Exit mobile version