KPAI Menilai telah Terjadi Kemunduran Pelayanan Kesehatan di Era JKN ini.

Komisioner KPAI menyatakan bahwa selama ini setiap bayi lahir di faskes , semua wajib diperiksa oleh dokter anak satu kali. Namun dengan turunnya kebijakan Direktur Pelayanan Medis BPJS kesehatan maka kebijakan ini tentu tidak lagi dapat dilaksanakan. Bayi yang lahir kelihatannya sehat, belum tentu seperti yang terlihat. Diagnosis bayi sehat atau sakit, tentu dokter Anak yg lebih berkompeten menilainya.

Kebijakan BPJS ini rawan meningkatkan angka kematian bayi di Indonesia yang sudah tinggi menjadi semakin melambung.

KPAI menyatakan sangat prihatin sekaligus geram atas kebijakan yang sangat tidak ramah anak ini. Saat ini KPAI tengah melakukan pengawalan pada pergantian RPerpres JKN agar lebih ramah anak, tak disangka BPJS malah membuat kebijakan yang kontradiksi dengan perlindungan anak. Tentu saja kami marah pada pihak yang bermain-main dengan kepentingan terbaik anak.

Komitmen negara mewujudkan anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kualitas unggul di kemudian hari rupanya belum dipahami sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan sehingga mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak ramah anak, PR kita dalam mencapai SDG’s diabaikan begitu saja. Tentu ini bisa merusak kinerja stakeholders lain yang sebelumnya sudah bekerja keras.

Menurut Sitti Hikmawatty, komisioner bidang Kesehatan KPAI bahwa terkait kebijakan tersebut akan bertentangan beberapa hal seperti :
1. Asas larangan Diskriminasi pada anak/bayi, mengingat bahwa usia mereka merupakan usia rentan. Dan angka kematian balita yang tertinggi disumbangkan oleh neonatus (bayi hingga usia 28 hari), hingga pemeriksaan kesehatan bayi di usia ini menjadi sebuah keharusan.
2. Asas the best interest of the child – Paramount Consideration, sejogjanya pemberian pelayanan kesehatan di dasarkan pada kepentingan terbaik anak, bukan dengan mengabaikan hak-hak untuk tumbuh kembang secara optimal.
3. Pelayanan kesehatan ini harus mengupayakan Best Effort: prinsip progresively of ECOSOC. Apalagi atas hak hidup dan kelangsungan hidup anak yang setarikan nafas hak perlindungan dan tumbuh kembang.
4. Quovadis kewajiban konstitusional dan tanggungjawab HAM terutama pada Pemerintah: hak jaminan sosial, hak pelayanan kesehatan, hak hidup & kelangsungan hidup anak.
5. Peraturan Direktur BPJS Kesehatan tidak boleh melanggar UU. BPJS kesehatan tidak berhak untuk melakukan pengurangan manfaat pelayanan kesehatan, sementara peniadaan kesempatan bayi diperiksa oleh ahlinya, jelas sebuah upaya pengurangan manfaat.

Terkait dengan hal tersebut , pagi ini KPAI akan mengadakan rapat pleno untuk menentukan tindak lanjut yang akan dilakukan. Bisa jadi KPAI akan menempuh jalur hukum.

Sitti Hikmawatty
Komisioner Bidang Kesehatan dan NAPZA KPAI

Exit mobile version