KPAI : Menjerat Jera Pelaku Pedofilia

Presiden Joko Widodo Presiden setuju pelaku kekerasan seksual terhadap anak, mendapat hukuman seberat-beratnya. Selain dijatuhi hukuman kurungan, pelaku dikenakan hukuman tambahan berupa dikebiri. Hal itu diputuskan dalam rapat kabinet terbatas di kantor presiden, Selasa (20/10).

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, presiden punya pertimbangan jika fenomena kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia sudah cukup mengkhawatirkan. Kondisi itu tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau saling memaafkan dan memberi ganti rugi. “Kita semua harus sepakakat bahwa kekerasan seksual terhadap anak sudah masuk kategori kejahatan luar biasa yang harus ditangani dengan luar biasa juga,” kata Jaksa Agung.

Dia menambahkan, dengan pengebirian ini diharapkan bisa membuat jera dan membuat orang berpikir seribu kali kalau akan melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Selain Jaksa Agung, beberapa menteri juga ikut memberikan pandangan dalam rapat terbatas ini. Di antaranya Menteri Sosial, Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak, Mendikbud, KPAI, Menteri Kesehatan dan Kapolri.

“Dengan pengebirian ini memberikan efek deteren, menimbulkan orang harus berpikir seribu kali (bila ingin melakukan kejahatan, red) dan ini terobosan baru dan memberikan perubahan,” katanya.
Prasetyo mengatakan untuk payung hukum maka Presiden akan menyiapkan Perppu karena sifat yang mendesak dan memerlukan penanganan segera.

“Bagaimana hukuman tambahan dilakukan, kalau perlu diterbitkan Perppu, kalau revisi Undang-Undang akan lebih lama sementara tuntutan ini semakin mendesak, sehingga mendesak perppu mengatur hukuman tambahan,” katanya.

Sementara itu Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan setidaknya ada tiga langkah yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan optimal pada ada khususnya terkait kejahatan seksual.

Khofifah mengatakan dalam rapat disetujui tiga tindakan yang bisa dilakukan, yaitu yang pertama mendorong kembali pendidikan pranikah pada pasangan yang akan menikah sehingga memahami bagaimana merawat dan membesarkan anak.

Yang kedua, menurutnya, mencegah meningkatnya angka perceraian karena perceraian bisa mendorong penelantaran anak. “Dan yang ketiga, pelaku kekerasan seksual setuju pemberatan hukuman pada pelaku termasuk pengebirian syaraf libido,” tegas Khofifah.

Sementara itu Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Soleh mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah. “Presiden dalam forum tadi memberikan atensi maraknya tindak kekerasan terhadap anak sehingga perlu ada langkah serius dan bisa diatasi cepat,” tegasnya.

Asrorun mengatakan ada empat hal penting yang harus diperhatikan menyangkut perlindungan kepada anak. “Yang pertama terkait ketahanan keluarga, sehingga memerlukan penguatan kelembagaan pernikahan,” katanya.

Yang kedua, menurut Asrorun, maraknya pornografi juga mempengaruhi sikap dan perilaku anak. “Maraknya pornografi, data di KPAI yang paling tinggi anak berhadapan dengan hukum dan korban selalu beririsan dengan aspek pornografi ini memerlukan mekanisme pencegahan dan hukum,” tegasnya.

KPAI juga, katanya, mencatat tayangan kekerasan di media baik online maupun media serta permainan anak-anak perlu dicegah sebagai upaya melindungi anak-anak. Dan yang terakhir, KPAI sepakat pengenaan mekanisme hukuman pengebirian bagi pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak.

Exit mobile version