KPAI Meyakini Situs Nikah Siri Mengandung Unsur Perdagangan Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meyakini situs nikah siri milik Aris Wahyudi mengandung unsur perdagangan anak. Sebab, situs tersebut memuat adanya transaksi jual beli manusia, terutama anak perempuan.

Komisioner KPAI Bidang Traffickinh dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Solihah menyebut, pihaknya mendapati situs milik Aris Wahyudi itu ‘menjual’ perempuan yang bisa dinikahi siri dengan batas usia 14 tahun. Menurut pihaknya perempuan usia itu masuk kategori anak di bawah umur.

“Jelas masuk perlindungan anak. Ini memperlihatkan adanya eksploitasi,” kata Ai, di Jakarta, Minggu 24 September 2017.

KPAI juga memastikan situs itu memiliki unsur perdagangan orang. Sebab, si calon pengantin siri yang disediakan dibanderol dengan mekanisme token atau koin seharga Rp100 ribu per koin.

“Trafficking ini yang harus kita cegah,” ujar dia.

Sementara, Ketua KPAI Susanto menganggap kasus ini merupakan kasus kejahatan yang mengatasnamakan agama. Pelaku, kata dia, seperti memainkan aturan agama juga meraup keuntungan.

“Agama tidak sesederhana itu, nikah siri konsepnya tidak sederhana. Ada prasyarat ketat,” tutur Susanto.

KPAI pun mengapresiasi kinerja polisi yang bertindak cepat menindaklanjuti temuan situs yang diduga memperjualbelikan anak perempuan untuk dinikahi secara siri. Kasus ini diminta jadi pelajaran seluruh pihak agar lebih memerhatikan generasi muda.

“Tetap hati-hati. Kita harus memastikan anak kita tidak terjebak kasus semacam ini,” ujar Susanto.

Polisi membongkar bisnis nikah siri komersil milik Aris Wahyudi. Pemilik dan pembuat konten situs nikahsirri.com itu dicokok lantaran aktifitasnya yang belum sepekan itu diduga mengandung unsur pornografi, perdagangan orang dan anak di bawah umur.

Sebab, situs milik Aris menyediakan orang yang siap dinikahi secara siri. Pelanggan yang berminat tinggal melakukan transfer sesuai harga.

Orang yang ‘dijual’ Aris untuk dinikahi siri dipatok harga dengan label token alias koin yang dobanderol Rp100 ribu per koin. Masing-masing calon pasangan siri memasang harga berbeda. Ada yang 200 koin, atau lebih. Nilai itu setara Rp20 juta.

Aris disangka melanggar tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pornografi, dan atau Perlindungan Anak, dan atau Penyedia Jasa. Aris dijerat dengan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.

Exit mobile version