KPAI Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Sodomi

Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda Iswanto, meminta aparat bertindak tegas terhadap DG, pegawai honorer Pemkot Tangerang Selatan yang menyodomi bocah sekolah dasar. Dia juga meminta hukum yang diberlakukan bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku.

Berdasarkan data KPAI, hingga bulan September 2014, angka kekerasan seksual terhadap anak mencapai 680 kasus. Jumlah itu terhitung meningkat jika dibandingkan angka kekerasan terhadap anak pada tahun sebelumnya yang terdata sekitar 1300-an kasus.

“(680 kasus) itu cuma jumlah angka kekerasan seksual, belum data global bersama kekerasan anak lainnya. Kalau memang kita (KPAI) terus kumpulkan dari masing-masing Polres se-Indonesia, pasti jumlahnya masih terus bertambah. Belum lagi kasus kekerasan yang tidak dilaporkan kepada polisi,” kata Erlinda kepada Media Indonesia, Selasa (14/10/2014).

Menurut Erlinda, berdasarkan hasil penelitian ilmiah, kekerasan seksual terhadap anak dapat mengakibatkan kerusakan saraf di bagian cortex dan frontal cortex. “Kalau bagian itu sudah rusak, dampaknya anak akan terbunuh karakternya,” kata dia.

Anak akan tumbuh menjadi manusia dewasa dengan prilaku menyimpang, membenci diri sendiri, membenci orang lain, dendam, dan pemarah. “Yang paling parah, 70 persen korban kekerasan seksual rawan menjadi pelaku. Secara kasat mata, generasi ini mungkin terlihat sehat, tapi secara psikologi mereka sudah terbunuh,” cetusnya.

Untuk menanggulangi tindak kekerasan terhadap anak, peran orang tua paling utama dibutuhkan. Orang tua mesti proaktif mengumpulkan informasi terkait pendidikan perlindungan anak melalui media sosial maupun mengikuti program-program sosialisasi yang dilakukan pemerintah.

“Informasi kan bisa didapatkan dari mana saja, seperti membaca buku, fasilitas internet, atau lewat penyuluhan-penyuluhan di masing-masing lingkungan. Terhadap anak juga perlu diberikan pembekalan dini di tiap sekolah,” pungkasnya.

Exit mobile version