KPAI Minta Ayah yang Jadikan Anak Budak Seks Dihukum Maksimal

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan bejat AP (40) yang menjadikan anak kandungnya sendiri sebagai budak seks selama 7 tahun. Lembaga ini meminta agar pelaku dihukum berat.

“KPAI mengecam keras tindakan kejahatan yang dilakukan orangtua itu. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, hukuman maksimal,” kata Komisioner KPAI Susanto saat dihubungi detikcom via telepon, Rabu (13/8/2014).

Susanto menganggap perbuatan pelaku sangat sadis. Seorang ayah yang seharusnya melindungi sang anak, malah menjadikannya budak seks sejak usia 11 tahun dan masih sekolah di bangku kelas 6 SD.

“Itu kan sangat ngeri ya. Sebenarnya itu kejahatan luar biasa karena dampak psikisnya bagi anak pasti sangat panjang. Pelaku membuat anak kandungnya sendiri menjadi korban. Ini melanggar azas kepatutan,” imbuh Susanto dengan nada suara tegas.

Seorang ayah AP (44), tega menggauli anak kandungnya sendiri selama tujuh tahun sejak sang anak masih berusia 11 tahun dan duduk di bangku kelas 6 SD. Kasus itu terungkap karena korban yang kini sudah berusia 18 tahun melapor ke Polrestabes Bandung.

“Terakhir (26 Juli 2014) tersangka memaksa anaknya untuk melakukan hubungan badan. Bahkan tersangka mengancam sambil menempelkan gergaji ke leher korban. Korban menepis gergaji itu menggunakan tangan kiri, lalu berhasil kabur,” ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi sewaktu membeberkan kasus tersebut kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (12/8/2014).

Kata Mashudi, pada 2012, korban hamil. Pelaku bungkam seribu bahasa dan berpura-pura murka. Bak sebuah sinetron, pelaku menyusun skenario agar aib kehamilan anaknya tidak menjadi bahan pergunjingan sanak saudara dan tetangga.

Exit mobile version