KPAI Minta Babeh Si Guru Honorer Cabul di Kebiri

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak polisi menerapkan pasal berlapis kepada WS alias Babeh, seorang guru honorer di sebuah Sekolah Dasar di Rajeg, Kabupaten Tangerang yang melakukan sodomi 25 anak di bawah umur.

Bahkan, KPAI juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengkebiri pelaku lantaran sudah sangat keterlaluan menyodomi puluhan anak.

“Kepolisian bisa menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku dan ancaman hukuman pemberatan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang suntik kebiri, karena korbannya sangat banyak,” kata Komisioner KPAI Jasra Putra kepada Okezone, Jumat (5/1/2018).

Jasra menuturkan, pemerintah dan masyarakat perlu melakukan edukasi kepada anak dan memberikan informasi terkait bentuk-bentuk dan model kejahatan yang sering digunakan dalam mencabuli anak.

 “Termasuk cara-cara perdukunan dan hal-hal mistik yang biasa dipakai oleh predator anak dalam mencari korbannya,” jelas Jasra.

Sekadar diketahui, WS alias Babeh, seorang guru honorer di sebuah Sekolah Dasar di Rajeg, Kabupaten Tangerang ditangkap Polresta Tangerang lantaran menyodomi sebanyak 25 anak di bawah umur.

Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan adanya seorang oknum guru yang melakukan tindak kekerasan seksual pada anak di bawah umur pada 2 Desember 2017.

“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku diamankan pada 20 Desember lalu di kediamannya di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang. Total korban ada 25 anak,” ujar Sabilul, Kamis 4 Januari 2018.

Dari hasil penyelidikan, aksi bejat yang telah dilakukan oleh pelaku ternyata telah berlangsung sejak April 2017. Namun, baru terungkap setelah salah seorang korban memberanikan diri menceritakan tindak kekerasan seksual yang dialaminya kepada orangtuanya.

Sabilul menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui ke-25 anak tersebut masih berusia antara 10 sampai 15 tahun dan semuanya berjenis kelamin laki-laki.

“Dari keterangan pelaku, anak-anak memang sering mendatanginya di gubug yang didirikannya untuk belajar ajian semar mesem yang bisa mengobati penyakit. Syaratnya mereka harus bayar atau mau disodomi,” tuturnya.

Para korban pun menuruti permintaan pelaku untuk disodomi agar bisa mendalami ajian semar mesem yang dimiliki oleh pelaku. Kini, para korban pun telah menjalani pemeriksaan visum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun.

Exit mobile version