KPAI Minta Bawaslu Awasi Politik Uang yang Libatkan Anak

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Bawaslu memperhatikan keterlibatan anak dalam kampanye pilkada. Salah satunya dugaan money politics yang melibatkan anak.

“Tidak boleh menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik, dengan 15 indikator termasuk katakanlah terlibat money politics, anak dieksploitasi untuk kepentingan kampanye,” ujar Ketua KPAI Susanto di gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).

Permintaan ini disampaikan KPAI dalam pertemuan dengan Ketua Bawaslu Abhan. Selain Ketua KPAI Susanto, hadir Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati serta komisioner KPAI Jasra Putra dan Retno Listyarti.

Susanto mengatakan ada beberapa jenis eksploitasi anak dan dapat masuk dalam kategori money politics, di antaranya melibatkan anak dalam aktivitas kampanye dan menjadikan anak sebagai juru kampanye.

“Memanfaatkan (anak) untuk money politics atau aktivitas lain yang bisa dimaknai sebagai money politics, misalnya sebar sembako dan sebagainya, itu juga bisa dimaknai sebagai money politics. Atau misalnya anak dijadikan jurkam (juru kampanye) atau bukan dijadikan jurkam tetapi dari materi kampanyenya bisa dimaknai sebagai eksploitasi,” kata Susanto.

Menurut Susanto, hal ini sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Intinya, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Sementara itu, Abhan mengatakan UU Pilkada melarang pelibatan anak dalam kampanye. Namun, menurutnya, belum ada aturan yang tegas terkait sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran.

“Ada beberapa ruang UU Pilkada menyatakan pelibatan anak itu sebuah yang dilarang, tapi memang sanksinya tidak tegas diatur apakah ini sanksi administrasi atau pidana,” kata Abhan.

Menurut Abhan, bila yang terjadi merupakan sanksi administrasi, Bawaslu melakukan tindakan untuk memberikan sanksi. Namun, bila pelanggaran pidana yang terjadi, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk menindak.

“Kalau sanksi administrasi, kami akan lakukan tindakan, misalnya ada kampanye anak yang dijadikan jurkam atau anak dinaikkan ke atas jadi kelompok penari misal atau menyanyikan slogan pasangan calon, itu yang akan kami lakukan tindakan tegas untuk kami kordinasi dengan tim pasangan calon untuk diturunkan, itu yang akan kami lakukan,” ujar Abhan.

“Tetapi kalau terkait sanksi lain karena di UU tidak mengatur, kalau itu dugaan pidana umum, kami rekomendasikan kepada penyidik untuk lebih lanjut tindak pidana prosesnya,” sambungnya.

Exit mobile version