KPAI Minta Dinsos Gencar Sosialisasi Larang Ortu Eksploitasi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Dinas Sosial lebih gencar melakukan sosialisasi kepada orang tua agar tidak mengeksploitasi anak-anaknya karena faktor ekonomi. KPAI menilai sosialisasi yang diberikan selama ini belum bisa menyetuh kalangan menengah ke bawah.

“Menurut saya sosialisasi ini belum masuk menyetuh ke masyarakat paling bawah. Mungkin kelompok menengah itu mereka sudah dianggap mendapatkan sosialisasi ini. Tapi tolong kita jangan menutup mata pada realitas lapisan paling bawah yang bentuknya hanya seremonial mereka diundang ke kelurahan disuruh duduk mendengarkan ceramah itu suatu yang sangat kolot. Tapi itu masih kita apresiasi,” kata Komisioner KPAI Al Maryati Solihah saat dihubungi detikcom, Jumat (16/2/2018).

“Bagaimana bentuknya (sosialisasi), mari kita misal masuk dalam iklan layanan masyarakat, masuk dalam bentuk kompleks masyarakat langsung kita berikan, mari kita masuk bentuk kinerja pemerintah ini secara nyata ada di depan masyarakat kalau pendataan masyarakat penyandang kesejahteraan sosial. Harusnya Dinas Sosial ini bisa memaksimalkan itu,” imbuhnya.

Selain itu, Maryati berharap para orang tua lebih sadar tentang hak-hak perlindungan anak dan tidak memanfaatkan anak sebagai aset.

“Kita harus menjunjung tinggi harkat dan martabat sebagai manusia walaupun dia anak sendiri tidak bisa diposisikan sebagai aset yang bisa dimanfaatkan. Karena anak juga memiliki serangkaian UU perlindungan dan kebijakan,” ucap Maryati.

Maryati mengatakan faktor kemiskinan dan ketidakpaham orang tua tentang pemenuhan hak anak menjadi alasan anak diekploitasi. Maryati menegaskan bukan alasan orang tua mengeksploitasi anak sendiri karena faktor ekonomi.

“Sehingga masyarakat tidak ada alasan baik itu kemiskinan dalam hal ini jelas sekali dalam kasus MU (bayi 11 bulan) ini jelas sekali peta kemiskinan, peta kebodohan dimana orang tua tidak mengerti gimana mengasuh anak, memberikan ASI, pendamping ASI itu tidak tahu. Kemudian legitimasi atas nama mereka memang butuh hidup alasan-alasan kemanusian itu yang malah membuat pertimbangan-pertimbangan membuat untuk tegak lurusnya hukum. Saya kira jelas tidak ada alasan anak harus tetap posisikan sebagai manusia yang punya harkat dan martabat,” paparnya.

Sebelumnya KPAI menyoroti kasus bocah bernama MU (11 bulan) yang dibawa bapaknya Zalfur (61) mengamen agar orang-orang iba. KPAI menegaskan, ini melanggar hak anak.

Ai Maryati, mengapresiasi jajaran Polres Metro Jakarta Pusat yang cepat mengamankan pengamen Zalfur dan putranya. Dia menyesalkan Zalfur membawa anaknya mengamen.

“Ini jelas pelanggaran hak anak,” kata Ai Maryati dalam jumpa pers di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (15/2).

Zalfur biasa membawa MU mengamen di wilayah Jakarta Pusat, salah satunya di wilayah Sabang. Dia sengaja membawa anaknya agar orang-orang yang lewat iba dan mau memberi uang

Exit mobile version