KPAI Minta Guru Tersangka Pencabulan 16 Siswa di Jaktim Dikebiri

JAKARTA – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra, mengatakan, AKN, guru honorer yang jadi tersangka kasus pencabulan terhadap 16 muridnya sendiri di SMPN 184 Jakarta Timur, harusnya dihukum kebiri.

“Kemarin kami sudah bertemu Kapolres Jakarta Timur, tapi beliau akan mendorong agar pelaku dihukum seumur hidup. Namun bagi kami harusnya Undang-Undan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Kebiri,” kata Jasra saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/1/2018).

Menurut Jasra, polisi mungkin melihat dari perspektif hak asasi manusi (HAM) dalam kasus itu.

KPAI, kata dia, tidak melihat hal itu hanya fokus pada perspektik anak. Selain itu, sudah ada instrumen undang-undang untuk menerapkan hukum kebiri. Jadi, seharusnya hal itu bisa jadi pertimbangan.

 

Jasra menjelaskan, secara syarat untuk menerapkan hukum kebiri pada tersangka AKN sudah bisa diterapkan.

“Sarat kebiri itu kan yang utama korban lebih dari satu atau banyak, ini saja sudah bisa diajukan. Lalu dampak psikologis pada korban juga bisa,” ucap Jasra.

Kepolisian Sektor Pasar Rebo meringkus AKN pada 27 Desember 2017 setelah mendapat laporan dari salah satu keluarga korban. Setelah diamankan, dua keluarga korban lain, yang merupakan siswa SMPN 184, juga mengadukan hal serupa.

Hingga 24 Januari 2018, polisi telah mendapat laporan dari 16 korban. Pertambahan jumlah korban itu terjadi setelah dibuka posko pengaduan di Polsek Pasar Rebo.

Exit mobile version