KPAI Minta Hentikan Pemalsuan Usia di Kejuaraan Bulu Tangkis

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta orang tua agar menjaga identitas anak, khususnya terkait akta kelahiran. Komisoner KPAI Jasra Putra menyatakan upaya itu merupakan hak anak agar sesuai dengan akta sejak lahir terkait penyelenggaraan Kejuaraan Bulu Tangkis Junior.

Dari laporan Masyarakat Pemerhati Badminton Indonesia (MPBI), Jasra melanjutkan, KPAI menduga terjadi pemalsuan usia oleh penyelenggara pertandingan bulu tangkis. Pemalsuan usia yang melibatkan anak-anak, ucapnya, bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan No. 24 Tahun 2013. “MPBI sudah berikan nama anak yang diduga dipalsukan usianya ketika seleksi pertandingan,” kata dia lewat rilis yang diterima Tempo, Senin, 17 Desember 2018.

Jasra menjelaskan, laporan yang diterima Maret 2018 itu sudah ditindaklanjuti ke dinas kependudukan catatan sipil. Hasilnya, dari tujuh nama hanya dua nama yang datanya masih sesuai akta kelahiran. “Ada sebagian terkonfirmasi datanya clear, tetapi ada juga yang masih meragukan kebenarannya,” kata dia.

Jasra menambahkan KPAI dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Tak hanya itu, KPAI juga ingin mengundang pengurus cabang olahraga bulu tangkis ihwal dugaan pemalsuan usia. “Hal ini dilakukan agar pemerintah dan pengurus memiliki mekanisme perlindungan identitas anak,” ucapnya.

Jasra dari KPAI ini berharap olahraga yang menjunjung tinggi sportivitas tidak dinodai dengan pemalsuan usia anak. Menurut dia, tidak sedikit anak-anak Indonesia yang sudah menorehkan prestasi, baik nasional maupun internasional di bidang olahraga.

Exit mobile version