KPAI Minta Ibu yang Bunuh Anaknya di Jakbar Dihukum Seberat-beratnya

JAKARTA– Peristiwa meninggalnya seorang anak berumur lima tahun di Jakarta Barat yang diduga dianiaya oleh ibunya sendiri mengundang perhatian banyak pihak. Salah satunya Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) yang kerap menangani kasus semacam ini.

“KPAI terus berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk untuk menemukan siapa pelaku utama atau ada pembantu lain. Jika dari fakta-fakta yang ada, yang bersangkutan (ibu korban) menjadi pelaku, KPAI minta dihukum seberat-beratnya,” ucap Susanto, Ketua KPAI saat ditemui, Senin (13/11/2017).

Susanto menegaskan, peran orang tua sudah diatur dalam undang-undang. Negara memberikan atensi khusus pada peran orang tua dan tenaga pengajar menjadi sosok yang melindungi anak-anak.

“Bila kedapatan orang tua atau guru atau tenaga pendidik menjadi pelaku kekerasan pada anak-anak, hukumannya ditambah sepertiga dari pidana pokok. Ini sebenarnya negara telah memberikan atensi khusus bahwa pelindung utama tidak boleh main main melakukan tindakan tersebut,” ucap Susanto.

Barang bukti kasus kematian GW (5) di tangan ibu kandungnya sendiri.(Ridwan Aji Pitoko/KOMPAS.com)

Sebelumnya seorang ibu berinisial NW (25) diduga menyiksa GW (5) yang merupakan anaknya sendiri. NW tega membunuh anaknya lantaran GW sering “ngompol”. Sang anak meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit dengan beberapa luka memar di tubuhnya.

Atas perbuatannya, NW yang telah ditetapkan menjadi tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Exit mobile version