KPAI Minta Ibunda Urus Kewarganegaraan Gloria

JAKARTA – Gloria Natapradja Hamel (16) dicoret dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang akan bertugas pada upacara HUT ke-71 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Rabu (17/8/2016).

Dia digugurkan lantaran mempunyai paspor Prancis. Sehingga Gloria dianggap bukan warga negara Indonesia.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati meminta agar ibu Gloria mendaftarkan anaknya untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.

“Saya pikir, ibunya Gloria belum mandaftarkan Gloria sebagai warganegara RI,” kata Rita.

Hal itu mesti dilakukan jika Gloria masih ingin terlipilih menjadi anggota Paskibraka. Namun, Rita heran mengenai lolosnya Gloria ditahap penyeleksian. “Ini mah karena lalainya pihak panitia atau penyelenggaranya saja,” ucapnya.

Menurut Rita, untuk saat ini yang perlu dilakukan yakni membangkitkan kembali rasa kepercayaan Gloria dengan memberikan dukungan moral. Selanjutnya, Gloria tetap diberi kepercayaan karena dia memiliki bakat.

“Cukup beri dukungan dan kepercayaan saja ke Gloria,” ujarnya.

Exit mobile version