Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar proses hukum terhadap kasus dugaan kekerasan anak di Panti Asuhan Bait Allah, Kota Medan, tetap berjalan hingga tuntas, meskipun pihak keluarga korban dan pihak panti menyatakan perdamaian. KPAI menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan fisik dan penelantaran terhadap anak berinisial KM, serta kemungkinan adanya korban lain yang masih tinggal di panti tersebut. Hal tersebut disampaikan KPAI dalam case conference bersama sejumlah pihak terkait, pada, Senin (02/06/2025).
Anggota KPAI Diyah Puspitarini, sekaligus Pengampu Klaster Anak Korban Kekerasan Fisik dan Psikis, menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan lembaga pengasuhan anak. “Walaupun ada indikasi proses perdamaian, kami berharap kasus ini dibongkar secara tuntas karena ada kekhawatiran korbannya lebih dari satu, Semua anak yang tinggal di panti asuhan tersebut harus dipastikan mendapatkan perlindungan, pemeriksaan, dan pemulihan secara menyeluruh, ujar Diyah.
Sementara itu, Anggota KPAI Ai Rahmayanti menyampaikan bahwa anak anak yang masih berada di Panti harus segera dipindahkan ke rumah aman untuk mencegah potensi intimidasi. tekanan yang dapat mengganggu kenyamanan serta rasa aman mereka. “Pemindahan ke rumah aman menjadi langkah penting agar asesmen psikolog dapat dilakukan secara objektif,” jelasnya.
KPAI juga mengungkap adanya indikasi terhadap korban maupun keluarganya agar menyetujui perdamaian, yang dikhawatirkan bukan berasal dari kehendak bebas korban dan keluarga. Hal ini menjadi salah satu faktor yang membuat korban dan saksi enggan melanjutkan proses pemeriksaan, yang berpotensi menghambat jalannya penegakan hukum.
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Kota Medan IPTU Dearma Agustina menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meski surat pencabutan laporan telah diajukan pada 24 April 2025.
Namun, pihak kepolisian juga mengungkapkan adanya kekhawatiran serius bahwa kasus ini berpotensi tidak dapat dilanjutkan ke proses hukum berikutnya karena baik korban maupun saksi enggan untuk diperiksa lebih lanjut.
KPAI mendorong agar Dinas Sosial Kota Medan segera memindahkan anak-anak di panti tersebut dan menempatkan mereka di rumah aman.
Diyah juga menyampaikan bahwa saat ini korban telah berada di bawah pengasuhan keluarga kandungnya dan telah kembali bersekolah. Namun, anak-anak lain yang masih berada di panti tersebut juga harus segera diamankan dan mendapatkan asesmen psikologis secara menyeluruh untuk memastikan kondisi mereka.
Selain penanganan kasus, KPAI juga menyoroti pentingnya pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi para pengasuh panti, pekerja sosial, serta aparat desa dalam mengenali dan menangani kasus kekerasan terhadap anak, serta memastikan tersedianya mekanisme pengaduan yang mudah, aman, dan cepat ditindaklanjuti.
KPAI menegaskan bahwa penguatan sistem pengawasan terhadap lembaga-lembaga pengasuhan anak merupakan hal yang mendesak. Panti asuhan yang tidak memiliki izin atau terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak-hak anak harus segera ditutup, dan pemerintah daerah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap operasional lembaga-lembaga tersebut guna memastikan perlindungan anak terpenuhi secara optimal.
KPAI juga merekomendasikan:
- Menurunkan pekerja sosial dan tenaga ahli dalam proses hukum;
- Melakukan evakuasi anak-anak dari Panti ke rumah aman;
- Memberikan sanksi kepada Panti atas pelanggaran perlindungan anak;
- Mendesak agar proses hukum tetap berjalan agar kasus tuntas;
- Meminta pihak terkait agar bisa mengusut kemungkinan adanya korban lain;
- Mendorong kolaborasi lintas Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah;
- Meminta Kementerian sosial memonitor kinerja Dinas Sosial Kota Medan.
Diyah menutup pernyataan dengan menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memastikan perlindungan anak secara menyeluruh. “Anak-anak di panti asuhan adalah anak-anak kita juga. Mereka berhak hidup dalam lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan, dan penuh kasih sayang,” tegasnya. (Ed:Kn)
Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727